kievskiy.org

Terinspirasi Film Joker, Tiga Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara usai Lakukan Vandalisme

Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana memberikan keterangan pers tentang penangkapan tiga tersangka pelaku aksi vandalisme yang berisi provokasi, Minggu (12/4/2020), melalui konferensi pers virtual.*
Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana memberikan keterangan pers tentang penangkapan tiga tersangka pelaku aksi vandalisme yang berisi provokasi, Minggu (12/4/2020), melalui konferensi pers virtual.* /NURHANDOKO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar meringkus tiga pemuda pelaku aksi vandalisme berisi hasutan serta ujaran kebencian terhadap pemerintah, serta berita bohong. Mereka membuat coretan di tembok yang tersebar dibeberapa wilayah.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HS (21), AA (20) dan MA (20). Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua kaleng cat cemprot yang digunakan untuk menulis, empat telefon genggam. Selain itu juga 37 lembar poster, sepeda motor serta beberapa buku.

“Yang mendasari ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, adalah melakukan aktivitas vandalime bernada menghasut, dapat meresahkan masyarakat serta ujaran kebencian terhadap pemerintah. Mereka menulis dengan cat semprot di beberapa titik,” tutur Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana, Minggu 12 April 2020 saat konferensi pers virtual.

Baca Juga: Jeritan Hati Sopir Angkot, Sehari Cuma Dapat Rp 10.000 Imbas Virus Corona

Sebelum diringkus, lanjutnya petugas sudah melakukan investigasi serta penyelidikan, mendalam seiring dengan adanya beberapa tulisan bersifat provokatif.

Selain itu coretannya juga berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah. Beberapa tembok yang menjadi sasaran tulisan yakni, diantaranya gudang Bulog, garasi GM, SMAN 1, dan Kantor Desa Jajawar.

Kepada polisi, tersangka mengaku akhir Bulan Maret 2020 menulis dua kali dan awal Bulan April 2020 sekali. Salah satu tulisan yang bersifat provokatif yakni, Kill The Rich.

Baca Juga: Beli Pelumas Pertamina Kini Gak Usah Repot, Diantar ke Rumah

”Tersangka mengaku melakukan aksinya karena terinspirasi dari film Joker,” tutur Yulian.

Saat ini, lanjutnya, petugas masih melakukan pengembangan, apakah tersangka tersebut ada hubungannya dengan jaringan yang sama yang ditangkap di Tangerang.

Seperti diketahui sebelumnya kepolisian Tangerang juga menangkap tersangka pelaku vandalisme yang membuat tulisan bernada provokatif.

Baca Juga: Ceritakan Kisahnya Bersama Glenn Fredly, Dewi Perssik: Orang Lain Hujat Aku, Dia Positif

“Kami masih mengembangkan, termasuk apakah mereka ada kaitannya dengan yang di Tangerang atau tidak. Ketiganya warga Kota Banjar, masih muda. Kami juga minta warga tidak terprovokasi dengan tulisan yang menghasut tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, dan atau dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman maksimal 10 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat