PIKIRAN RAKYAT - Polemik ibadah haji di Metaverse semakin menuai sorotan.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Metaverse tidak sah.
Pasalnya, ibadah haji merupakan ibadah mahda dengan beberapa tata pelaksanaan yang membutuhkan kehadiran fisik.
"Namun ibadah mahda (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," kata Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Lantas bagaimana awal mula polemik ibadah haji di Metaverse ini bisa terjadi?
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi meluncurkan Ka'bah Masjidil Haram versi virtual di Metaverse.
Dengan begitu, diharapkan umat Islam di seluruh dunia dapat mengunjungi tempat suci itu dengan lebih mudah.
Baca Juga: Kisruh Wadas, Anwar Abbas: Wajah Negara Sudah Berubah Jadi Monster
"The Virtual Black Stone Initiative memungkinkan umat Islam untuk merasakan pengalaman mengunjungi Hajr Aswad secara virtual sebelum berziarah ke Mekkah," tulis akun Facebook Haramian.