kievskiy.org

Hubungan Makin Memanas, Pengadilan Guangzhou Tiongkok Vonis Mati Pria Asal Australia

ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pria asal Australia yang disebut sebagai 'Kamu Jielaisibi' akibat perdagangan narkoba, pada Rabu 10 Juni 2020. 

Menurut media lokal Tiongkok, pria tersebut ditangkap di Bandara Baiyun Guangzhou, barat laut Hong Kong, pada Desember 2013 dengan lebih dari 7,5 kilogram metamfetamin di kopernya.

Pemberitahuan itu tidak mengungkapkan detail tentang terdakwa selain bahwa dia berkewarganegaraan Australia.

Baca Juga: Bantu Pelaku Pariwisata Terdampak Covid-19, Polres Gianyar Salurkan 1.106 Paket Sembako

“Kami sangat sedih mendengar putusan yang dibuat dalam kasusnya,” kata juru bicara Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Dia mengatakan, Australia menentang hukuman mati dalam kondisi bagaimana pun dan untuk semua orang.

"Karena kewajiban privasi kami, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Ditanya Hubungannya dengan Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Kalau Sama Dia Gue Masih Takut Disakitin

Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Australia serta sumber utama siswa dan turis internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat