kievskiy.org

Yakinlah Bahasa Indonesia Punya Peluang Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Bendera Indonesia.
Bendera Indonesia. /Pixabay/arhnue

PIKIRAN RAKYAT - Amanat agar pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan tertera dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Tak pelak, UU itu semakin menegaskan bahasa Indonesia juga harus merambah dunia luar atau digunakan bangsa/negara lain.

Peluang itu makin mengemuka selepas Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob melontarkan gagasan agar bahasa Melayu jadi bahasa resmi kedua ASEAN.

Gagasan itu disampaikan kepada Presiden Jokowi yang ditemui Ismail di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia, Presiden Jokowi Akui Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi di ASEAN

Baca Juga: PM Malaysia Usulkan Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN: Kenapa Tidak?

Bahasa Indonesia tentu tak bisa dilepaskan dari bahasa Melayu yang merupakan akarnya. Gagasan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN bahkan sudah muncul jauh-jauh hari di negeri ini.

Umpamanya, dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-18 di Jakarta pada 2011. Saat itu bahasa Indonesia didorong jadi bahasa ASEAN.

Dorongan itu didukung oleh faktor penutur bahasa Indonesia yang banyak. Di Indonesia, bahasa itu juga menjadi pemersatu di tengah keragaman suku dan bahasa lokalnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat