kievskiy.org

Pemerintah Singapura Pernah Menolak Masuk Tiga Pengkhotbah Kristen ke Negaranya

Ilustrasi Singapura.
Ilustrasi Singapura. /Pixabay.com/Graham Hobster Pixabay.com/Graham Hobster

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Singapura pernah menolak masuk pengkhotbah Kristen ke negaranya. Pada tahun 2017, dua pengkhotbah Kristen asing dilarang berkhotbah di Singapura karena telah membuat komentar yang menghina agama lain.

Alasannya karena mereka telah menggambarkan Allah sebagai "Tuhan palsu" dan menggambarkan umat Buddha sebagai "orang Tohuw", yang dalam bahasa Ibrani berarti hilang, tak bernyawa, bingung dan mandul secara spiritual.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura Kasiviswanathan Shanmugam mengatakan, pengkhotbah Kristen Amerika Lou Engle, pada tahun 2018, juga dilarang berkhotbah karena telah membuat komentar yang menghina tentang Islam.

Dia menambahkan, pemerintah Singapura, pada awal bulan ini, juga melarang penayangan film berbahasa Hindi, The Kashmir Files, karena penggambaran umat Muslim yang dinilai provokatif.

Baca Juga: Pemerintah Singapura Pertahankan Sikap, Tolak Minta Maaf Terkait UAS

"Banyak orang di India mengkritik kami karena melarang film ini, tapi saya tidak meminta maaf atas keputusan kami," kata Shanmugam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Straits Times.

Shanmugam mengatakan, parlemen mengesahkan undang-undang pemeliharaan kerukunan umat beragama pada 2019, yang memperketat ketentuan untuk pelanggaran yang dapat memengaruhi kerukunan beragama di Singapura.

MHA (Kementerian Dalam Negeri), kata Shanmugam, sedang mengerjakan undang-undang baru, yang disebut Maintenance of Racial Harmony Act, yang akan mendorong moderasi dan toleransi antara kelompok ras yang berbeda, dan menandakan pentingnya keharmonisan semacam itu di Singapura.

“Kami adalah negara yang unik, dengan penekanan kuat pada kerukunan ras dan agama. Tapi kami tidak hanya memiliki kata-kata yang bagus, seperti beberapa negara lain," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat