kievskiy.org

Israel Hukum Mantan Kepala LSM Palestina karena Dianggap Danai Hamas, Pengacara: Kami Mencium Kejanggalan

Warga Israel menari dan bernyanyi sambil memegang bendera nasional Israel di Gerbang Damaskus menuju Kota Tua Yerusalem 29 Mei 2022.
Warga Israel menari dan bernyanyi sambil memegang bendera nasional Israel di Gerbang Damaskus menuju Kota Tua Yerusalem 29 Mei 2022. /REUTERS/ Ronen Zvulun REUTERS/ Ronen Zvulun

PIKIRAN RAKYAT - Mantan kepala sebuah badan amal atau LSM terbesar di Gaza, Palestina ditangkap Israel dan dinyatakan bersalah.

Israel menuduh Mohammed Al Halabi, yang memimpin World Vision, mendanai kampanye Hamas.

Al Halabi ditangkap pada Juni 2016 dan didakwa pada Agustus tahun yang sama. Israel menolak membebaskannya dengan jaminan dan menahannya selama 6 tahun.

Meski begitu, Al Halabi dan badan amal tersebut dengan tegas membantah semua tuduhan Israel.

Baca Juga: Paling Sering Dibongkar Pasang Jokowi, Posisi Menteri Perdagangan Disamakan dengan Pelatih MU

Pengacara Al Halabi, Maher Hanna mengatakan bahwa kasus kliennya terdapat beberapa kejanggalan.

Pasalnya, Israel merahasiakan bukti besar keterlibatan Al Halibi dengan jaringan teroris Hamas.

Maher Hanna menyebutkan putusan Israel benar-benar politis dan tidak ada hubungannya dengan fakta.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke-495, Cocok Diunggah ke Media Sosial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat