kievskiy.org

Pelantun I Believe I Can Fly, R Kelly Dinyatakan Bersalah Karena Kasus Pornografi Anak

Musisi R Kelly dijatuhi hukuman penjara atas kasus pornografi.
Musisi R Kelly dijatuhi hukuman penjara atas kasus pornografi. /Chicago police Departement

PIKIRAN RAKYAT- R. Kelly, penyanyi R&B terlibat kasus memalukan sampai harus menjalani hukuman 30 tahun karena pelanggaran seks.

R. Kelly dinyatakan bersalah atas pornografi anak dan tuduhan lainnya pada hari Rabu 14 September 2022 setelah persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago.

Memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly, ia dihukum karena tiga dakwaan memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan bujukan terhadap anak di bawah umur, lapor Chicago Tribune.

R. Kelly, pemenang Grammy Award tiga kali, dibebaskan oleh juri federal dari tujuh tuduhan lainnya termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya, kata surat kabar itu.

Baca Juga: Diklaim Bisa Atasi Masalah Keuangan, Presiden Ukraina Siap Legalkan Pornografi?

Kelly dan dua mantan rekanan telah dituduh mencurangi persidangan pornografi anak penyanyi tahun 2008 di mana juri memberikan vonis tidak bersalah.

Mantan manajer Kelly, Derrel McDavid, dan seorang mantan karyawan, Milton "June" Brown, diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan juga dibebaskan dari tuduhan menghalangi.

Juri yang terdiri dari 12 orang membutuhkan waktu sekitar 11 jam selama dua hari untuk memberikan vonis.

Vonis tersebut yang dapat menambah puluhan tahun penjara dari 30 tahun yang sudah dijalani Kelly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat