kievskiy.org

Gara-gara Membiarkan Kampanye Kebencian Online, Facebook Harus Bayar Kompensasi untuk Warga Rohingya

Ilustrasi - Facebook harus membayar ganti rugi kepada warga Rohingya.
Ilustrasi - Facebook harus membayar ganti rugi kepada warga Rohingya. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Dalam sebuah laporan Amnesty International pada Kamis, 29 September 2022, Facebook diwajibkan membayar ganti rugi kepada ratusan ribu warga Rohingya yang dipaksa meninggalkan rumah mereka di Myanmar dalam kampanye yang diperburuk oleh maraknya ujaran kebencian online.

Seperti diketahui, warga Muslim minoritas Rohingya menjadi sasaran penguasa militer Myanmar pada tahun 2017.

Mereka diusir ke Bangladesh dan sejak saat itu tinggal di kamp-kamp pengungsian.

Asosiasi dan pembela hak asasi manusia itu mengatakan kekerasan terhadap warga Rohingya semakin meningkat akibat algoritme Facebook.

Baca Juga: Pasukan Khusus Dikerahkan Pihak Kepolisian, untuk Gaungkan Asma-asma Allah di Tengah Demo BBM

Facebook dituding memainkan konten ekstremis yang mendorong disinformasi berbahaya dan ujaran kebencian.

"Banyak warga Rohingya mencoba melaporkan konten anti-Rohingya melalui fungsi 'laporan' di Facebook, namun tidak berhasil. Facebook membiarkan narasi kebencian ini berkembang biak dan menjangkau audiens yang belum pernah terjadi sebelumnya di Myanmar," ujar Amnesty International seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NDTV.

Kasus ini terungkap dari dari whistle-blower ‘Facebook Papers’ pada Oktober 2021 yang menunjukkan bahwa eksekutif perusahaan mengetahui situs tersebut memicu penyebaran konten toxic terhadap etnis minoritas dan kelompok lain.

Tiga tuntutan hukum telah diajukan terhadap Facebook oleh perwakilan Rohingya di Amerika Serikat (AS) dan Inggris, serta kelompok ekonomi maju OECD di bawah pedoman perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Gegara Kenalan di Facebook, Nyawa Ibu Ini Hampir Melayang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat