kievskiy.org

Sidang Vonis Penyerangan Masjid di Selandia Baru Digelar Bulan Depan, Pelaku Ogah Didampingi Pengaca

PELAKU pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 silam akan segera menjalani sidang putusan pada Agustus 2020.*
PELAKU pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 silam akan segera menjalani sidang putusan pada Agustus 2020.* /AFP/Mark MITCHELL AFP/Mark MITCHELL

PIKIRAN RAKYAT - Penyerangan jamaah masjid di Selandia Baru pada 2019 lalu masih lekat dalam ingatan Muslim dunia.

Pembantaian tersebut menewaskan 51 jamaah yang hendak salat di Kota Christchurch, Pulau Selatan, Selandia Baru.

Pelakunya, Brenton Tarrant, seorang pemuja supremasi kulit putih dan rasisme, masih terus menjalani proses pengadilan di sana.

Baca Juga: Alami Kenaikan Penjualan 5 hingga 10 Persen, Sapi Madura Jadi Tren Diburu Karena Kualitasnya

Sebagai aksi teror paling parah di Selandia Baru, Brenton sampai saat ini belum sampai pada sidang vonis hukuman.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia, sidang itu baru akan dilaksanakan pada Senin 24 Agustus 2020 mendatang.

Namun, sejak hari ini, Senin 13 Juli 2020 Brenton telah memutuskan untuk menghadiri persidangan sendirian.

Baca Juga: Predator 305 Anak Asal Prancis Meninggal, Kepergok Bunuh Diri Jerat Leher dengan Kabel di Tahanan

Ia menolak didampingi pengacara selama sidang vonis, tetapi keputusan ini tak mengubah apapun dalam proses hukum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat