kievskiy.org

Protes Terhadap UU Keamanan, Selandia Baru Tunda Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Selandia Baru tunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai protes terhadap UU keamanan baru yang diberlakukan Tiongkok Area lampiran
Selandia Baru tunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai protes terhadap UU keamanan baru yang diberlakukan Tiongkok Area lampiran /AFP/Isaac Lawrence

 

PIKIRAN RAKYAT - Selandia Baru mengumumkan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Tindakan ini dilakukan sebagai protes pemberlakuan undang-undang keamanan nasional di kota bekas koloni Inggris tersebut.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters mengatakan hukum Hong Kong yang baru bertentangan dengan komitmen yang telah dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional.

"Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari Tiongkok," kata Winston Peters pada Selasa, 28 Juli 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari The Guardian.

Baca Juga: Kantor PAC PDI Perjuangan di Bogor Dilempar Bom Molotov, Polda: Pelaku Diburu, Motif Diselidiki

"Jika Tiongkok di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," tambahnya.

Peters juga menambahkan negaranya akan memperlakukan ekspor yang oleh pemerintah dianggap sebagai barang sensitif ke Hong Kong, termasuk peralatan militer dan teknologi. Baran-barang ini dianggap seolah-olah dikirim ke Tiongkok.

Dia juga mengatakan warga Selandia Baru yang bepergian ke Hong Kong juga akan disiagakan terhadap risiko yang disajikan oleh hukum keamanan nasional.

Baca Juga: 5 Potret Vitalia Shesya, Model Cantik Multi Talenta di Dunia Hiburan Tanah Air

Kedutaan Besar Tiongkok di Selandia Baru mengatakan keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan ikut campur tangan dalam urusan dalam negaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat