kievskiy.org

Dua Warga Bahrain Dieksekusi Mati oleh Arab Saudi atas Tuduhan Terorisme

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT - Dua warga negara Bahrain dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi setelah dituduh merencanakan aksi terorisme.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, kedua warga negara Bahrain tersebut telah dihukum pancung karena diduga terlibat dalam kelompok teroris dan merencanakan serangan yang ditujukan untuk mengancam keamanan Arab Saudi dan Bahrain.

Kedua warga negara Bahrain itu diduga telah menerima pelatihan di kamp-kamp yang terkait dengan organisasi teroris dengan tujuan untuk mengganggu keamanan.

Mereka juga dituduh membantu teroris di Arab Saudi dengan menyelundupkan bahan peledak dan mendukung rencana untuk melakukan serangan.

Baca Juga: Saat Cawe-cawe Jokowi Didukung Jusuf Kalla tapi Ditentang Petinggi Demokrat

Menurut Amnesty International, Sultan dan Thamer ditangkap di Arab Saudi pada 8 Mei 2015, dan dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2021.

Pada Juni 2022, penasihat khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim surat kepada otoritas Saudi, mendesak mereka untuk menghentikan setiap langkah yang mungkin menuju eksekusi terhadap kedua pria tersebut dan memastikan bahwa mereka diadili ulang sesuai dengan hukum dan standar internasional.

Hingga saat ini, pihak berwenang Bahrain belum memberikan komentar mengenai laporan tersebut.

Dengan eksekusi tersebut, pemerintah Saudi menambahkan jumlah panjang daftar hukuman mati yang telah dilaksanakan di negara itu sepanjang 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat