PIKIRAN RAKYAT - Meski sudah berkali-kali ditolak, Amerika Serikat (AS) bersikukuh menerapkan kembali sanksi ekonomi pada Iran.
Padahal, 13 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) termasuk sekutu AS telah memberikan penentangan yang keras.
AS sudah benar-benar terasingkan, namun tetap keras kepala memberlakukan embargo pada Iran.
Baca Juga: Biasa Hiasi Tayangan Kompetisi Dangdut, Iyeth Bustami Kini Mantap Maju di Pilkada Bengkalis 2020
Kebijakan sepihak yang diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo itu akan mulai berlaku setelah 30 hari dari Jumat 21 Januari 2020 kemarin.
Belum 24 jam dari pernyataan tersebut, anggota-anggota DK PBB segera menyurati AS sebagai aksi perlawanan.
Mereka berpendapat keputusan sepihak ini harus segera batal karena sudah pernah dicabut sesuai kesepakatan nuklir dua tahun lalu.
Baca Juga: Jurnalis TV di Padang Terinfeksi Covid-19 Setelah Wawancara, IJTI Sumbar Imbau Pemeriksaan Berkala
Empat negara sekutu AS, yakni Inggris, Prancis, Jerman, Belgia, beserta Tiongkok, Rusia, Vietnam, Niger, Saint Vincent dan Grenadines, Afrika Selatan, Estonia, Indonesia, dan Tunisia bersama-sama menandatangani surat tersebut.