PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Malaysia membuat keputusan mengejutkan dengan melarang warga pemegang visa jangka panjang sejumlah negara masuk negaranya.
Negara tersebut seperti Indonesia, India dan Filipina.
Warga dari ketiga tersebut dilarang masuk mulai Senin 7 September 2020.
Baca Juga : Kenali Pola Makan yang Bisa Sebabkan Wajah Berjerawat, Salah Satunya Konsumsi Nasi Berlebihan
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakon mengatakan terdapat beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan itu.
Sementara Datuk Seri Ismail mengatakan keputusan ini dilakukan setelah Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksaan PKP.
"Hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang bisa jangka panjang bagi tiga negara," ungkap Daruk Seri Ismail seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga : Honda Bakal Luncurkan Skutik Baru, Berikut Bocorannya
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termaksuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.