kievskiy.org

Asyik Berenang Meski Terinfeksi Covid-19, Wanita di Spanyol Dijatuhi Denda hingga Rp1 Miliar

ILUSTRASI virus corona (Covid-19).*
ILUSTRASI virus corona (Covid-19).* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona baru (Covid-19) mudah tertular kepada orang lain sehingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mulai menetapkan protokol kesehatan agar dapat membantu memutus mata rantai virus tersebut.

Jika tertular virus corona, maka pasien tak boleh memiliki kontak dengan orang lain dan harus diisolasi dengan sejumlah prosedur yang telah berlaku.

Bahkan tim medis yang menangani harus mengenakan alat pelindung diri (APD) agar menghindari penyebarannya.

Baca Juga: 5 Bahan Herbal yang Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Bisa Pakai Jahe?

Namun terdapat seorang wanita di Spanyol yang menjadi sorotan masyarakat setempat baru-baru ini.

Ia ditangkap oleh kepolisian di pantai Spanyol akibat mengabaikan aturan karantina virus corona baru (Covid-19).

Khususnya saat wanita tersebut terinfeksi positif Covid-19 dan membuat orang-orang yang mengetahuinya khawatir akan menimbulkan klaster baru.

Baca Juga: Tokoh Pers Sumbar: Uni Puan Maharani, Minta Maaf Itu Tidak Memalukan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman The Sun, polisi terlihat berlari ke garis pantai untuk memborgolnya di pantai La Zurriola, kota Utara Spanyol yang dekat pula dengan pantai San Sebastian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat