PIKIRAN RAKYAT - Sekelompok senator Prancis yang berjumlah 16 aturan mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dukungIsrael Mereka semua menyepakati jika aturan tersebut berisi siapapun yang menghina Israel harus dihukum pidana.
Rancangan undang-undang ini diajukan dan dipimpin oleh Senator Stephane Le Ruduller. Mayoritas anggota yang mengajukan undang-undang bela Israel tersebut adalah anggota Partai Politik The Republicans.
Dalam keterangannya, Senator Le Ruduller menyatakan aturan ini dibuat sebagai langkah aktif untuk menekan suara-suara yang pro-Palestina. Dia juga menyatakan jika lonjakan anti-semitisme ini berkaitan dengan sentimen anti-Israel.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al-Maydeen pada Senin 6 November 2023, RUU yang diusulkan tercantum dalam rancangan undang-undang Senat no.21, yang diajukan ke Senat untuk pembahasan pertama, mencakup sanksi terhadap berbagai gerakan melawan Zionisme dan tindakan kriminalisasi Israel.
Baca Juga: PDIP Tak Kesulitan Pecat Gibran, tapi Masih Nyinyir soal Etika Politiknya Jelang Merapat ke Golkar
Ada tiga aturan yang diusulkan seperti:
"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 akan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta)
“Penghinaan yang dilakukan terhadap Negara Israel, dengan cara apa pun yang ditetapkan dalam Pasal 23, dapat dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar 75.000 euro (Rp1,2 miliar)
“Mereka yang, dengan cara yang sama, secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar 100.000 euro (Rp1,6 miliar).