PIKIRAN RAKYAT - Beberapa hari lalu, Israel menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi.
Vonis dikeluarkan usai pemukim Yahudi itu membunuh bayi Palestina serta orang tuanya di Tepi Barat (West Bank) pada 2015 lalu.
Dalam aksinya, tersangka tega membakar rumah korban saat keluarga itu sedang tidur di dalamnya.
Baca Juga: e-Office Milik Pemkab Sumedang Banyak Dicontoh oleh Daerah Lain
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman CBC News, tersangka diidentifikasi bernama Amiram Ben-Uliel, seorang pria Yahudi asal Israel.
Pengadilan Kota Lod, Israel menjatuhkan tersangka atas dua dakwaan yakni percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta persekongkolan untuk melakukan kejahatan rasial.
Seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, Ben Uliel melemparkan sebuah bom api melalui jendela rumah keluarga Dawabsha di Desa Duma, Tepi Barat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini, Rabu 16 September 2020
Pada saat aksi tersebut terjadi, seluruh korban dikabarkan sedang terlelap.