kievskiy.org

Malaysia Gratiskan Tarif Tol Saat Lebaran 2024, di Indonesia THR Saja Kena Pajak

ILUSTRASI - Malaysia gratiskan tarif tol saat libur Idul Fitri 2024
ILUSTRASI - Malaysia gratiskan tarif tol saat libur Idul Fitri 2024 /Antara/Raisan Al Farisi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ada perbedaan sikap dari pemerintah Indonesia dan Malaysia saat menghadapi Lebaran 2024. Di Indonesia pegawai kini tengah pusing karena skema pajak baru pemerintah membuat tunjangan hari raya (THR) dikenai pajak yang membengkak.

Dengan aturan yang baru, seorang pegawai saat mendapatkan THR lebaran kini bisa dikenai pajak Lebaran dengan potongan lebih tinggi karena menerima THR. Itu pun memusingkan beberapa dari mereka karena potongan yang dinilai 'menggerogoti'.

Sedangkan di sisi lain, negara tetangga Malaysia mempermudah masyarakatnya di tengah Idul Fitri 2024. Pemerintah memutuskan untuk gratiskan tarif tol masyarakat yang ingin pulang kampung.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Star pada Sabtu 30 Maret 2024, pemerintah Malaysia memutuskan untuk bebaskan tarif tol saat Idul Fitri 2024. Semua tol di Malaysia akan diberikan pembebasan biaya 8-9 April 2024.

Kementerian Pekerjaan Umum Malaysia menyatakan kabinet putuskan gratiskan tarif tol untuk kendaraan kelas 1 (mobil pribadi) di semua jalan tol. Kebijakan ini dimulai 8 April 00.01 hingga 9 April pukul 23.59 WIB.

"Palang-palang akan dibuka di seluruh pintu tol kecuali Bangunan Sultan Iskandar (BSI) dan Tanjung Kupang di Johor. Di kedua gerbang tol itu, pengguna kendaraan masih harus tap kartu," kata mereka.

Menurut pemerintah Malaysia, pembebasan biaya tol selama Lebaran 2024 tersebut akan memakan biaya hingga 37,6 juta ringgit (setara dengan Rp126,2 miliar).

Menteri Pekerjaan Umum, Alexander Nanta menyatakan keputusan ini sebenarnya sudah diambil dalam rapat 7 Februari 2024. Ini sebagai ucapan selamat kepada seluruh warga yang merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan adanya pembebasan tol ini, diharapkan jumlah kendaraan meningkat menjadi 2,46 juta per hari di seluruh jaringan jalan tol,” ujarnya.

Potongan Pajak Terbesar

Sebaliknya, di Indonesia, pemerintah mengenakan skema pajak baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21. Aturan itu merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat