kievskiy.org

Haji Ilegal, Terancam Dicekal dan Bayar Denda 10.000 Rial

Setelah beristirahat sejenak di paviliun Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, jemaah haji Indonesia langsung diberangkatkan ke Mekah untuk melaksanakan umrah wajib, Rabu, 29 Mei 2024.*
Setelah beristirahat sejenak di paviliun Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, jemaah haji Indonesia langsung diberangkatkan ke Mekah untuk melaksanakan umrah wajib, Rabu, 29 Mei 2024.* Eri Mulyani/"PR"

 
PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia yang akan berhaji diingatkan agar melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa lain. Pasalnya jika tertangkap, selain akan dideportasi, juga terancam dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun dan harus membayar denda 10.000 rial atau sekitar Rp 43 juta lebih.
 
“Sebelum berangkat, pastikan visanya adalah visa haji,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024). 
 
Hal itu disampaikan Yusron, menyikapi adanya 24 orang jemaah Indonesia yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi saat akan melakukan mikat di Masjid Bir Ali, Madinah, pada Selasa (28/5/2024). Saat ditangkap, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan (apkam) Arab Saudi. Pasalnya, koordinator rombongan jemaah tersebut menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. 
 
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ucapnya.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, kata Yusron, 22 orang jemaah asal Banten tersebut akhirnya bisa dibebaskan. “Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya, inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ungkapnya.
 
Soal nasib 22 jemaah tersebut, Yusron menyatakan, pihaknya masih menunggu. Tim dari KJRI saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor apkam di Madinah. Sementara saat ini, 22 jemaah yang dibebaskan tersebut berada di hotel Madinah. Sementara itu  dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator mereka, dikenai pasal soal transportasi  haji.  Ancamannya yaitu denda 50.000 rial, kurungan 6 bulan penjara, dan tidak boleh masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi, biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang telah membayar antara Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.

 
Disebutkannya, skema yang banyak ditawarkan dalam paket haji furada bermacam-macam. Faktanya, mereka bukan dapat visa haji tetapi visa ziarah. Banyak yang menjanjikan visa furada tetapi dapatnya visa ziarah.
 
Yusron menegaskan, haji yang paling aman adalah haji yang sudah dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu haji reguler dan haji khusus. Adapun visa mujamalah adalah visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Visa mujalamah ini yang biasa dipakai oleh duta besar (dubes) untuk lobi-lobi diplomasi. Di luar itu, termasuk kategori haji ilegal.
 

Perketat

Yusron menyatakan, saat ini Pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.

“Artinya, tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa. Menteri Haji sudah bilang, barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Mekah, dan digelar razia di beberapa titik.  “(Sebab) Kalau  ada 100.000 atau 200.000  haji gelap, akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat