kievskiy.org

Sejarah Hari Pengungsi Sedunia 20 Juni: 20 Menit Orang Kabur dari Perang dan Penganiayaan Setiap Menitnya

Ilustrasi Hari Pengungsi Sedunia.
Ilustrasi Hari Pengungsi Sedunia. /Pixabay.com/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Hari Pengungsi Sedunia diperingati pada tanggal 20 Juni setiap tahunnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dunia terhadap orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya untuk menghindari konflik atau penganiayaan.

Hari besar dalam kalender internasional itu juga dijadikan sebagai momentum untuk membangun empati atas penderitaan para pengungsi, dan mendukung mereka agar tetap bertahan hidup. Mengingat, ada 20 orang melarikan diri dari perang, penganiayaan atau teror setiap menitnya.

Hari Pengungsi Sedunia pertama kali diperingati pada 20 Juni 2001 untuk mengingat Konvensi Pengungsi 1951.

Mulanya, Hari Pengungsi Sedunia itu merupakan Hari Pengungsi Afrika. Seiring berjalannya waktu, Majelis Umum PBB pun menggantinya sebagai Hari Pengungsi Sedunia pada Desember 2000.

Konvensi 1951 merupakan konvensi yang berlandaskan prinsip non-refoulement. Berdasarkan prinsip tersebut, pengungsi tak boleh dikembalikan ke negara asalnya, yang mengancam nyawa atau kebebasannya.

Meski begitu, prinsip tersebut tak berlaku bagi pengungsi yang dianggap berbahaya atau yang telah dihukum karena kejahatan.

Hak-Hak Pengungsi dalam Konvensi 1951

Konvensi tersebut berisi sejumlah hak para pengungsi, yakni;

  • Hak untuk tidak diusir, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan secara ketat.
  • Hak untuk tidak dihukum karena masuk secara ilegal ke dalam wilayah negara pihak.
  • Hak untuk bekerja.
  • Hak atas perumahan.
  • Hak atas pendidikan.
  • Hak atas bantuan dan pertolongan publik.
  • Hak atas kebebasan beragama.
  • Hak untuk mengakses pengadilan.
  • Hak atas kebebasan bergerak di dalam wilayah.
  • Hak untuk mendapatkan identitas dan dokumen perjalanan.

Konvensi tersebut juga menyoroti kewajiban yang harus dilakukan para pengungsi terhadap negara penerima mereka. Selain berkaitan dengan Konvensi Pengungsi 1951, Hari Pengungsi Sedunia juga berkaitan dengan Protokol 1967.

Jenis-Jenis Pengungsi

  • Pengungsi: Orang yang melarikan diri karena takut. Ketakutan itu didasari atas persekusi karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
  • Pencari Suaka: Pengungsi yang telah meninggalkan rumah, tetapi statusnya belum dievaluasi secara definitif di negara tempat mereka mengungsi.
  • Pengungsi Internal: Orang-orang yang pindah dari wilayahnya, tapi tidak melewati perbatasan internasional.
  • Orang Tanpa Kewarganegaraan: Orang yang tidak punya kewarganegaraan atau tidak menjadi bagian dari sebuah negara tertentu.
  • Pengungsi yang kembali: Mantan pengungsi yang kembali ke negara asalnya.

Itulah sejarah dan hak-hak para pengungsi yang harus dipenuhi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat