PIKIRAN RAKYAT - Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) memastikan jemaah haji Indonesia yang sakit atau meninggal dunia di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai dengan prosedur. Hal ini menyusul viralnya video sejumlah jenazah jemaah haji telantar di jalanan Mekah.
"Selama ini dari laporan tenaga kesehatan yang ada di lapangan, jemaah yang sakit yang kemudian ditemui atau pun pingsan, selalu dilakukan treatment, dilakukan tindakan. Kemudian dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang terdekat," kata Kabid Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Indro Murwoko di KKHI, Mekah, Kamis, 20 Juni 2024.
Indro menegaskan, semua jemaah haji Indonesia, baik yang sakit atau wafat yang ditemui oleh petugas kesehatan, dipastikan ditangani sesuai dengan prosedur.
"Semua yang ditemui oleh tenaga kesehatan Insyaallah dilakukan tindakan medis dan kalau membutuhkan tindakan yang lebih lagi maka dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat, baik itu di Pos Kesehatan Arafah, Mina, maupun di Rumah Sakit Arab Saudi yang ada di sekitar situ," ucapnya.
40 jemaah wafat di Arafah dan Mina
"Sebagian besar tentu saja ada yang jantung, ada yang karena penyakit stroke, kemudian ada yang karena dehidrasi. Jadi bermacam-macam. Tapi memang itu relevan dengan penyakit-penyakit yang diderita sebelumnya sejak di Tanah Air," ujarnya menjelaskan.
Indro menyebutkan, jemaah haji yang wafat akan dibuatkan certificate of death (COD) dari tim kesehatan. Setelah semua dokumen siap, jenazah akan diserahkan ke pihak Arab Saudi untuk dilakukan pemulasaraan dan pemakaman. Semua jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dimakamkan di sini.
"Jadi kalau kesehatan kewenangannya hanya di membuat sertifikat kematian, serta keterangan kematian," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, video yang beredar itu tidak terjadi pada jenazah jemaah haji Indonesia.
Menurut dia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi selalu siap membantu dan mengevakuasi jemaah yang membutuhkan bantuan.
Terkini Lainnya
40 jemaah wafat di Arafah dan Mina
Tags
Kemenag
jemaah haji
Kemenkes
PPIH Arab Saudi
Haji Ramah Lansia
Haji 2024
Artikel Pilihan
Terkini
Momen Bersejarah di PBB: Benjamin Netanyahu dan Erdogan Bertemu untuk Pertama Kalinya
Pekerja Apple Serukan Mogok Kerja Saat Peluncuran iPhone 15, Ada Apa?
NASA: Asteroid Berkekuatan Setara 24 Bom Atom Berpotensi Tabrak Bumi
153 WNA China Tersangka Love Scamming Dipulangkan, Proses Hukum Diserahkan ke Negara Asal
Kepolisian Korea Beberkan Video Detik-detik Seorang Pria Menodong Pisau di Kereta yang Padat
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024
Cara Cek Nama CPD Terdaftar di Sekolah Pilihan 1 PPDB Jabar 2024
Kabar Daerah
Sie Itek: Kari Bebek Terfavorit Di Aceh, Mengapa Begitu Spesial? Ini Resep Rahasianya
Menikmati Keindahan Alam dan Sejuknya Pegunungan di 5 Destinasi Wisata Magetan Saat Liburan Sekolah
10 Destinasi Wisata yang Sering Dikunjungi Warlok di Lombok
Ingin UMKM Lebih Maju: Komunitas Kopi Nilai Fokki Tepat Jadi Wakil Walikota Yogyakarta
Ini Wajah Baru Terminal Bus Tidar Magelang, Konsepnya Seperti Bandara, Ada Rencana Dibangunkan Hotel
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022