kievskiy.org

Soal Tes Swab Habib Rizieq, RS UMMI Bogor Terancam Denda hingga Pencabutan Izin

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

 

PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Habib Rizieq Shihab dikabarkan tidak ingin hasil swab yang telah dilakukan olehnya diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Selain laporan Polisi, Pemkot Bogor juga dikabarkan akan memberi sanksi keras hingga penutupan operasional terhadap Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat Habib Rizieq Shihab dirawat.

Baca Juga: Bersikukuh Tak Lapor Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Bogor Terancam Dicabut

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa saat ini Pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota, Perwali 107/2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach, pada Sabtu, 28 November 2020 malam, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor sejak Rabu, 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sadis, Teroris Boko Haram Gorok Leher dan Bunuh 43 Petani di Nigeria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat