kievskiy.org

Sebarkan Hoaks Manipulasi Data Pasien Covid-19 di RSUD Banjar, Pemuda Asal Ciamis Diperiksa Polisi

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Banjar memeriksa seorang pemuda yang menyebarkan informasi hoaks terkait penanganan Covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam unggahan di media sosial facebooknya menyebut RSUD Banjar melakukan manipulasi data pasien Covid-19.

Pelaku berinisial MI warga Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis menulis komentar di akun facebook Sekilas Banjar pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020, berkenaan dengan penutupan sementara pelayanan RSUD Banjar.

Baca Juga: Soal Kabar Nathalie Holscher Hamil, Sule Akhirnya Angkat Bicara: Cewek Cowok Kita Syukuri

Dalam laman komentar, pelaku menulis bahwa RSUD wawadukan dan manipulasi data pasien Covid-19. Selain itu menanggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan corona.

“Menindaklanjuti laporan soal unggahan tersebut, pelaku dipanggil dan diminta keterangannya. Pelaku menulis komentar informasi yang tidak benar, hoaks serta mengandung ujaran kebencian,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Melda Yanny, kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020 di Mapolres Banjar Polda Jabar.

Melda mengungkapkan barang bukti yang dikumpulkan, diantaranya satu bendel screenshot komentar pelaku yang terdapat di akun facebook milik melaku. Selain itu telefon genggam yang digunakan untuk menulis komentar, serta foto kopi KTP milik pelaku.

Baca Juga: KPU Jabar Menilai Pencoblosan Pilkada 2020 Secara Umum Berlangsung Lancar Meski di Tengah Pandemi

Atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Beruntung, lanjutnya, pelapor hanya minta agar pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat