kievskiy.org

Gaji Hanya Naik Rp300.000, Ratusan Guru Honorer Tagih Janji Bupati Bekasi

Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis.
Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah perwakilan guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 10 Desember 2020. 

Dalam aksinya, mereka menagih janji Bupati Eka Supria Atmaja yang bakal menaikkan honor sebesar Rp1 juta mulai tahun depan. Kenyataannya, Pemkab Bekasi hanya menganggarkan kenaikan honor guru sebesar Rp300.000.

“Janjinya segitu, naik sejuta (rupiah) per orang di tahun depan. Tapi lihat di anggaran, enggak nyampe tuh segitu,” kata Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Andi, saat memimpin aksi unjuk rasa.

 Baca Juga: Dari Indramayu hingga Tasikmalaya, PDIP Klaim Menang Pilkada 2020 di Empat Daerah Jawa Barat

Menurut dia, saat ini dirinya beserta para tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil hanya mendapat honor sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Jumlah tersebut terbilang jauh dari nilai ideal. Bahkan, kurang dari setengah upah minimum Kabupaten Bekasi 2021 yang mencapai Rp 4,7 juta.

Minimnya honor yang didapat para tenaga pendidik ini telah berulang kali disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang bahkan harus bermalam di depan gerbang Pemkab Bekasi. Desakan para guru honorer pun berbuah hasil setelah perwakilan mereka dipanggil langsung ke kediaman Bupati Eka Supria Atmaja, di Lemahabang, Cikarang Utara.

Menurut Andi, dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2020 itu, Bupati Eka secara lisan menjanjikan bakal menaikkan honorer guru non PNS itu sebesar Rp 1 juta. Sayangnya, janji itu berbuah kekecewaan lantaran tidak terealisasi.

 Baca Juga: Buat India Tak Berkutik, China Kirim Pasukan ke Pakistan di Perbatasan Kashmir

“Jadi pertemuannya dengan Pak Eka itu dua kali. Pertama hari Jumat tanggal 17 Juli 2020, kedua hari Selasa tanggal 21 Juli 2020. Dua-duanya di rumah beliau di Lemahabang. Isinya sama, Pak Eka janji mau naikkan honor, tapi mau ke tahun 2021 ternyata enggak bisa dipegang janjinya,” ucap Andi.

Tidak terealisasinya janji Eka itu diketahui dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dalam dokumen tersebut, diakui Andi, terdapat kenaikkan anggaran untuk honor guru non PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat