kievskiy.org

Surat Ditujukan Kepada Bupati-Wali Kota Se-Jabar: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Potret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Potret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil Instagram.com/@ridwankamil


PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Jumat, 18 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen: Rp275.000 untuk Luar Pulau Jawa

Daud menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.

Daud mengatakan ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik dengan Israel, Puan Maharani: Indonesia Berdiri Menentang

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat