kievskiy.org

Resmi, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen: Rp275.000 untuk Luar Pulau Jawa

Sejumlah calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (17/12/2020). Pemerintah merilis kebijakan baru untuk mengantisipasi potensi penular Covid-19 pada libur akhir tahun dengan mewajibkan para pengguna sarana transportasi umum untuk menjalani rapid test antigen.
Sejumlah calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (17/12/2020). Pemerintah merilis kebijakan baru untuk mengantisipasi potensi penular Covid-19 pada libur akhir tahun dengan mewajibkan para pengguna sarana transportasi umum untuk menjalani rapid test antigen. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara resmi menetapkan tarif tertinggi tes cepat (rapid) antigen swab untuk masyarakat.

Adapun tarif tes antigen sebesar Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers, Jumat, 18 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Biaya dan Lokasi Tes Rapid Antigen Sebagai Syarat Liburan ke Bali

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadi Syarat Wisatawan Liburan ke Bali, Apa Itu Tes Rapid Antigen?

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat