kievskiy.org

Potongan Iuran JKN-KIS Bagi Warga Kota Depok Selama 2 Tahun, Tak Berlaku Bagi Golongan Ini

Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Kabar baik bagi warga Kota Depok yang menjadi peserta mandiri kelas 3 JKN-KIS. Pasalnya selama 2 tahun dari 2021 hingga 2022, ada keringanan biaya iuran.

Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam menjelaskan bahwa warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 cukup membayar Rp35.000 saja.

Sebelum mendapatkan keringanan biaya iuran, warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 harus membayar Rp42.000. Namun pemerintah membayarkan sisanya sebesar Rp7.000 selama 2 tahun ke depan.

Baca Juga: Kata Psikolog Soal Permintaan Maaf Gisel Ke Gading Marten: Dia Sebenarnya Meminta Pengampunan

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berita.depok.go.id Jumat 8 Januari 2021.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah dikatakan Elisa untuk membantu warga di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 13 Januari 2021 Vaksinasi Covid-19 Perdana, BPOM Sebut Tak Ada Tekanan

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat