kievskiy.org

Pembunuh ABG Asal Karawang Terancam Penjara Seumur Hidup, Detik-detik Aksi Kejinya Dibongkar Polisi

Rekonstruksi pembunuhan ABG asal Karawang Barat digelar di halaman belakang Mapolres Karawang.
Rekonstruksi pembunuhan ABG asal Karawang Barat digelar di halaman belakang Mapolres Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - IN (24), tersangka tunggal pembunuh anak baru gede, DSN (15), terancam dibui seumur hidup. Selain membunuh, pelaku juga sempat memperkosa korbannya saat dalam keadaan lemas.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, seusai melakukan rekonstruksi kasus itu di Mako Polres setempat, Rabu 10 Februari 2021. 

Baca Juga: Polisi Temukan Airsoft Gun Ilegal di Rumah Aborsi Pasangan Suami Isteri di Bekasi

"Ada 40 adegan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tadi," ujar Rama.

Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat, 40 adegan diperagakan langsung oleh tersangka IN (24) dan 4 saksi kasus itu. Sementara, korban diganti oleh boneka wanita.

Dari adegan itu terungkap korban dicekik pelaku menggunakan tali yang telah disiapkannya. Bahkan, sesudah korban lemas pelaku menyundutnya dengan rokok untuk memastikan kondisi korban tewas atau belum.

Baca Juga: Soroti Roastingan Ridwan Remin, Rossa: Semoga Rezeki Kita Bukan Hasil Menyakiti Perasaan Orang

Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mapolres Karawang. Adegan dimulai di sebuah warung kopi. Saat itu korban, tersangka, dan tiga saksi sedang berkumpul. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat