kievskiy.org

Pemprov Jawa Barat Merespons Santunan Korban Meninggal Covid-19 yang Dihentikan Pemerintah Pusat

Pemakaman Covid-19 di TPU Bambu Apus Jakarta
Pemakaman Covid-19 di TPU Bambu Apus Jakarta /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 mulai tahun 2021 ini. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti.

Jawa Barat pun otomatis tidak akan menerima bantuan senilai Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19 mulai 2021 ini.

Berdasarkan data Pikobar hingga Kamis 25 Februari 2021 jumlah korban terkonfirmasi Covid-19 di Jabar mencapai 2.297 jiwa dan probable 1.213 jiwa.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi, Pasien Sembuh 10.846 Orang

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengaku pihaknya belum menerima informasi tersebut, pihaknya baru akan mengecek kebijakan tersebut.

"Kami coba cek ya. Apakah program itu untuk saat ini sudah dijalankan (tak ada anggaran santunan korban meninggal Covid-19, red). Tapi yang jelas kan di periode pertama tidak seperti itu," ujad Setiawan kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan mengalokasikan santunan untuk menutupi anggaran yang dihilangkan itu, Setiawan mengatakan ia harus mengecek dulu apakah informasi itu benar atau tidak. Jadi, ia belum bisa memutuskan.

"Kami harus cek dulu ya maksudnya karena kan selama ini bahwa santunan tersebut kan itu langsung dari pusat. Benar dihapuskan atau gimana harus jelas dulu. Gitu ya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat