kievskiy.org

Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Sebuah Klinik di Karawang Disegel

Klinik pengobatan yang disegel Satgas Covid-19 karena merawat pasien corona tanpa izin.
Klinik pengobatan yang disegel Satgas Covid-19 karena merawat pasien corona tanpa izin. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Klinik pengobatan AM yang berlokasi di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kecamatan setempat. 

Alasannya, klinik tersebut telah merawat pasien positif corona tanpa ada izin dari Dinas Kesehatan Karawang.

Penyegelan klinik sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Kini klinik AM dilarang beroperasi melayani pengobatan pasien Covid-19 maupun pasien umum. 

Kepala Desa Jayamakmur, H. Ujang Junaedi membenarkan salah satu klinik pengobatan di desanya disegel pihak Satgas. 

 Baca Juga: Alasan Jokowi Panggil Anies ke Istana 'Diungkap' Ferdinand Hutahaean: Malas Kerja, Bisanya Tarik Rem

"Pihak Satgas Kecamatan Jayakerta menginformasikan bahwa klinik tersebut tidak memiliki izin untuk merawat inap pasien positif Covid-19," ujar Ujang, di kantornya, Rabu, 16 Juni 2021.

Menurutnya, pasien Covid-19 yang dirawat di klinik itu bukan warga Desa Jayamakmur, tetapi berasal dari luar yakni dari Desa Kemiri. 

Sementara warga Jayamakmur yang positif corona malah dirawat di rumah sakit di Karawang dan sebagian lagi menjalani isolasi mandiri.

 Baca Juga: Anji Kooperatif Saat Diamankan, Kasat Narkoba Jakbar: Dia Tunjukkan Barang Buktinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat