MAJALENGKA,(PRLM).- Muhammad Al-Amien (33) warga Negara Bangladesh, yang menikah dengan Euis Nurlaela (32) warga Desa Ganeas, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka divonis Pengadilan Negeri Majalengka selama empat bulan penjara karena dianggap melanggar pasal 113, No 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (26/8/2015). Vonis majelis hakim yang dipimpin Rizal Taufani, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Heri P yang menuntut Muhamad Al-Amin selama enam bulan kurungan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan sopan dalam persidangan. Muhamad Al-Amin ditemui di Pengadilan Negeri Majalengka mengatakan, dirinya datang ke Indonesia pada 12 Februari lalu, mengikuti istrinya Euis Nurlaela yang dinikahinya ketika sama-sama bekerja di Malaysia. Euis sendiri lebih dulu pulang ke Indonesia dibanding Muhamad karena kontrak kerjanya di Malaysia lebih dulu habis. Keduanya mengaku menikah siri di sana, dan rencananya akan menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama di Talaga, namun ternyata dia terjerat persoalan hukum karena keberadaannya dianggap ilegal. “Ketika datang ke Indonesia dia tinggal di Kelurahan Cigasong mengontrak rumah di Cigasong atas bantuan famili istrinya,“ ungkap Muhamad. Dia mengakui ketika datang ke Indonesia tidak menggunakan visa resmi, karena ketika masuk melalui Batam atas keinginan oknum agen kerja di Batam. Muhamad sendiri mengatakan telah menyerahkan uang untuk pembuatan visa tersebut, namun ternyata visa tidak juga diterimanya hingga akhirnya dia dibawa agen serta nekat datang ke Majalengka atas dorongan batinya untuk menemui istrinya. “Saya telah menyerahkan uang untuk pembuatan paspor dan visa melalui agen tapi ternyata visa tidak dibuat, yang ada hanya paspoor, sementara uang untuk pembuatan seluruh dokumen telah diserahkan sesuai permintaan agen,” kata Muhamad. Pada 1 Maret dia ditangkap Polsek Cigasong atas kecurigaan warga Cigasong karena kedatangan Muhamad ke rumah tersebut tanpa terlebih dulu melapor kepada Ketua Rukun Tetangga setempat. Kasie Pengawasan Penindakan Keimigrasian, Heryansyah Daulay mengatakan, ketika penanganan Muhamad, pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Cigasong. Namun dia terlebih dulu menghubungi keimigrasian Batam karena penjelasan Muhamad masuk melalui Batam. “Setelah kami koordinasi ternyata di Kantor Imidrasi Batam tidak tercatat naman Muhamad sehingga menyarankan untuk ditangkap karena melanggar UU Keimigrasian,” jelas Heryansyah Daulay. Ketika ditanya penanganan selanjutnya usai menjalani hukuman penjara Heryansyah Daulay mengatakan pihaknya belum menentukan langkah apa yang akan diambil. Apakah langsung di deportasi atau tetap berada di Indonesia bersama istrinya. “Kami belum menentapkan langkah selanjutnya paska menjalani hukuman, apakah dideportasi atau tidak,” kata Heryansyah Daulay. Kini Muhammad Al-Amien (33) dan Euis Nurlaela (32) berharap pemerintah bisa mempersatukannya, agar mereka bisa tetap melanjutkan pernikahan yang sudah beberapa bulan dibinanya.(Tati Purnawati/A-147)***
Tanpa Visa, Warga Banglades Nekat Susul Istri ke Majalengka
![MUHAMMAD Al-Amien (33) warga Negara Bangladesh sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Majalengka. Dia divonis 4 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dengan pelanggaran UU Keimigrasian, Rabu (26/8/2015).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/08/bangladesh.jpg)
MUHAMMAD Al-Amien (33) warga Negara Bangladesh sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Majalengka. Dia divonis 4 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dengan pelanggaran UU Keimigrasian, Rabu (26/8/2015).*
Terkini Lainnya
Tags
visa
istri
imigrasi
Siri
Talaga
ilegal
pengadilan
vonis
hukuman
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII
Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Sodium Dehydroacetate Ternyata Bisa untuk Roti, Viral Gegara Disebut Bahan Berbahaya dalam Roti Aoka
Sejarah Stasion Radio Tjililin, Sinyal Pertama Penghubung Cililin-Belanda
Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan
Berita Pilgub
Maju di Pilgub Sulawesi Tengah, Ternyata Nilam Sari Lawira Punya Utang Rp 43 Miliar
Dinamika Pilgub Nusa Tenggara Barat 2024: Tiga Pasangan Calon dan Koalisi Politik Merebut Kursi Gubernur
Menggelegar! PKB Belum Temukan Figur Lebih Kuat dari Khofifah-Emil di Pilgub, Sinyal Risma-Kiai Marzuki Batal?
Sugiat Mundur dari Jabatan Pj Bupati Jombang, Siap Bertarung di Pilkada Jombang 2024
Perebutan Kursi Gubernur Jakarta: Pertarungan Sengit Antara KIM dan Anies Baswedan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022