PIKIRAN RAKYAT - Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47), tidak bisa mendapat vaksin. Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh orang lain.
Hal itu terjadi saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi. Alhasil Wasit pun gagal divaksin.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit, Senin 2 Agustus 2021.
Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Agustus 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Hubungan Tak Layak Dipertahankan
Tercatat Lee In Wong ketika itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada 17 September 2021 mendatang.
Wasit mengatakan selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah.
“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Baca Juga: IMF Proyeksikan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 3,9 Persen, Syarief Hasan: Kita Harus Realistis
Saat tidak bisa mendapatkan vaksin, Wasit lantas meminta relawan vaksin setempat. Hasilnya, Wasit bisa divaksin tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.