kievskiy.org

Uang Ganti Rugi Lahan Raib oleh Karyawan Koperasi

OJO (52) warga Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka memperlihatkan tiga buah sertifikat depositonya di Koperasi SB yang ternyata uangnya sudah raib.*
OJO (52) warga Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka memperlihatkan tiga buah sertifikat depositonya di Koperasi SB yang ternyata uangnya sudah raib.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Uang hasil ganti rugi lahan pembebasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati milik sejumlah warga Kertajati yang disimpan di Koperasi Sejahtera Bersama di Kabupaten Majalengka raib. Diduga dana tersebut digelapkan oleh karyawan koperasi bersama miliaran uang milik nasabah lainnya. Beberapa nasabah ditemui di Mapolres saat melaporkan kasus dugaan penggelapan uang mengatakan, dugaan penggelapan uang deposito mereka mulai terungkap ketika sertifikat deposito mereka yang harusnya diperpanjang pada bulan Agustus dan awal September ternyata tidak bisa. Sertipikat pun bahkan tidak ada, ketika ditanyakan ke Kantor Koperasi tempat mereka menyimpan uang, pihak manajemen mengatakan sudah tidak ada simpanan deposito atas nama mereka. Ojo (52) salah seorang deposan asal Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati mengatakan uang depositonya mencapai Rp 650.000.000. Dia dan keluarganya mulai menabung di koperasi sejak tahun 2010 lalu begitu menerima ganti rugi lahan BIJB. Awalnya dia menabung di sebuah bank milik pemerintah, namun beberapa bulan kemudian dia didatangi Odang dan Kasmita yang mengaku sebagai tenaga pemasaran dari Koperasi SB. Kedua orang tersebut menawarkan simpanan deposito dengan suku bunga yang cukup tinggi mencapai 15 persen pertahun. Tergiur oleh suku bunga yang besar akhirnya Ojo dan keluarga lainnya berusaha mengalihkan simpanannya dari bank lain ke SB. “Deposito sebesar itu tidak sekaligus diserahkan ke koperasi melalui Odang dan Kasmita, namun bertahap tergantung penerimaan ganti rugi lahan dari pemerintah. Malah awal menyimpan tahun 2010 hanya menabung sebesar Rp 100.000.000,” papar Ojo. Tahun berikutnya ganti rugi lahan kembali diterima dan sebagian uangnya disimpan di Koperasi SB seperti sebelumnya. Hingga pertengahan tahun 2015 pengembalian bunga cukup lancar diterimanya demikian juga dengan perpanjangan sertifikat deposito yang setiap 10 Agustus harus diperbaharui. Namun pada Agustus 2015, ketika sertifikat akan diperbaharui karena sudah melebihi batas waktu, ternyata ketika ditanyakan kepada Odang dan Kasmita keduanya mengatakan sertifikat tertinggal di kantor. “Karena cukup lama tidak datang juga kami berusaha mendatangi ke kantornya ternyata uang yang kami simpan sudah raib. Pihak manajemen koperasi mengatakan sudah tidak ada simpanan atas nama saya dan keluarga,” jelas Ojo. Hal yang sama juga menimpa nasabah lainnya Karsawi dan Duriah yang menyimpan deposito sebesar Rp 200.000.000 dan Rp 50.000.000 juga uangnya diperoleh dari hasil ganti rugi lahan BIJB. “Kami tidak menduga uang akan raib seperti ini, uang itu sudah disimpan di bank namun katanya di koperasi bunganya besar,” ungkap Karsawi. Selain bunga besar simpanan lebih dari Rp 100.000.000, setiap tahun nasabah diiming-imingi hadiah berupa lemai es dan televisi. Nasabah boleh memilih sesuai keinginan masing-masing. Nasbah lainnya yang sama-sama melapor ke Polres adalah Nana Juhana (47) wargayang tabungannya mencapai Rp 100.000.000 dia mulai meabung tahun 2013. Amaliah warga Blok Rabu, Desa Kertajati menabungs ebesar Rp 260.000.000,Neneng Rp 40.000.000 dan sejumlah nasabah lainnya yang nilainya berpariasi. “Kami semua menabung lewat Kasmita, sekarang dia di rumahnya tidak ada ke kantor juga katanya sudah 3 bulan tidak datang,” jelas Neneng. General Manajer Koperasi SB, Maryono ketika dimintai konfirmasi perihal tersebut menolak memberikan keterangan dengan dengan alasan baru pindah ke Majalengka. Namun dia membenarkan kalau Odang dan Kasmita sebelumnya bekerja di Koperasi SB. “Saya baru pindah ke sini, dan yang berwenang menjelaskan hal ini harus kantor pusat,” jawabnya sambil mempersilakan sejumlah wartawan untuk keluar dari ruangannya dengan alasan ada keperluan. Karyawan koperasi lainnya menyebutkan ada sekitar 100 orang yang menjadi petugas pemasaran di kantornya dengan status tenaga kontrak dan mitra kerja. Mereka memungut uang langsung ke nasabah masing-masing. Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi Sulistianto Wahid disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Andhika Fitransyah membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut. Berdasarkan data sementara nilai kerugian 5 orang nasabah mencapai Rp 1.76 miliar. “Kami akan memintai keterangan dari para saksi terlebih dulu, informasinya yang tertipu ini banyak kerugiannya juga besar lebih dari Rp 3 miliaran,” ungkap Kapolres.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat