PIKIRAN RAKYAT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menelusuri dugaan pelanggaran pada proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Jika dugaan itu terbukti, proses pemilihan berpotensi diulang.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait proses pemilihan sekda, termasuk laporan masyarakat. Saat ini, KASN pun tengah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Ya pihak-pihak terkait dengan substansi aduan akan kami minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, sudah kami agendakan," katanya.
Penelusuran dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah KASN menerbitkan surat untuk kepada berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi.
Dalam surat tersebut, dugaan pelanggaran yang akan diklarifikasi KASN berupa penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ini bagian dari pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait,” ucap dia.
Penelusuran ini, lanjut Agus, didasari atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 31 ayat 2 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan perilaku pegawai ASN.