kievskiy.org

Dari 196.978 Pekerja Formal di Purwakarta, Hanya 12,5 Persen yang Menerima Subsisi Upah

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Hanya sekitar 12,5 persen pekerja penerima upah di Kabupaten Purwakarta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. Banyak di antara pekerja sektor formal itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Jumlah pekerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Purwakarta saat ini mencapai 196.978 orang. 

"Yang masuk calon penerima subsidi upah ada 24.251 orang di antaranya," kata Kepala BP Jamsostek, Herry Subroto, Kamis 5 Agustus 2021.

Keikutsertaan pekerja dalam program BP Jamsostek diakui menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan BSU kali ini. Tak hanya itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2021.

Baca Juga: 95 Persen Warga Jakarta Telah Divaksin, Sandiaga Uno: Jangan Lengah, Tetap Disiplin

Adapun persyaratan lainnya seperti batas maksimal gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

"Namun, kami tidak mengetahui penyebab pastinya karena yang validasi itu Kementerian Tenaga Kerja," kata Herry menegaskan.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta menduga penyebabnya kemungkinan karena ada perubahan aturan batas maksimal gaji penerima subsidi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja dan Kelembagaan Hubungan Industrial Andi Handoko.

Baca Juga: Setahun Diumumkan, 41 Ribu Xpander Belum Penuhi Panggilan Recall Fuel Pump

"Informasinya, kebijakan BSU diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kalau tahun lalu, upah di bawah Rp juta dapat BSU, sekarang tidak sebesar itu batas atasnya," tutur Andi saat dihubungi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat