kievskiy.org

Wajib Aktif, Cek Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Rekening untuk Cairkan Subsidi Upah Rp1 Juta

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Info BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah untuk meringankan para buruh atau pekerja yang terdampak PPKM berbasis mikro di masa pandemi Covid-19, akan memberikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk dua bulan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Info BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah untuk meringankan para buruh atau pekerja yang terdampak PPKM berbasis mikro di masa pandemi Covid-19, akan memberikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk dua bulan. /potensibisnis.com/pixabay/emaji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk meringankan para buruh atau pekerja yang terdampak PPKM berbasis mikro di masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap subsidi tersebut membantu pekerja, terutama di luar sektor kritikal.

"Bantuan ini agar pekerja bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Buruh yang Bisa Mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Khusus Pekerja di 7 Bidang

Syarat pekerja yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Buruh WNI;

- Buruh memiliki NIK;

- Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: Simak Golongan yang Pasti Ditolak sebagai Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat