kievskiy.org

BSU Rp1 Juta Segera Cair, Simak Alasan Pemerintah Salurkan Lagi Subsidi Gaji untuk Pekerja

Ilustrasi uang rupiah. Simak kriteria dan syarat penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi uang rupiah. Simak kriteria dan syarat penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker. /Reuters/BEAWIHARTA


PIKIRAN RAKYAT
- Bantuan subsidi gaji atau BSU untuk pekerja akan disalurkan lagi di tahun 2021 ini. Di tahun 2020, BSU sebelumnya telah diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Sementara untuk BSU tahun 2021 ini, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sebagai catatan BSU tahun ini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta.

Berikut alasan pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi gaji atau BSU di tahun 2021:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Herd Immunity Indonesia Hanya Retorika, RI Jadi Episentrum Baru Covid-19?

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, Rabu, 21 Juli 2021, dikutip dari Setkab.

Ida berharap dengan adanya BSU ini, beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” tuturnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2020 Disalurkan Lebih dari 90 Persen, Menaker Ungkap Kemungkinan Ada BSU 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat