PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak memberlakukan syarat sertifikat vaksin untuk masuk mal.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, syarat tersebut tidak dapat dijalankan karena saat ini, capaian vaksinasi Kabupaten Bogor masih rendah yakni di kisaran 20 persen.
“Kita tidak termasuk daerah yang memberlakukan aturan itu. Kalau alasan di Jakarta cukup kuat karena capaian vaksinasi mereka sudah besar. Kalau kita memang belum diarahkan dari pemerintah pusat. Kita ikuti saja ketentuan pusat,” ujar Ade Yasin di sela pelaksanaan vaksinasi remaja di Stadion Pakansari, Cibinong, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ade Yasin mengatakan, saat ini Pemkab Bogor belum melakukan pergerakan di luar instruksi pemerintah.
Itu sebabnya, aturan seperti pemberlakuan sertifikat vaksin untuk masuk mal atau tempat wisata juga belum dapat dilakukan.
“Makanya untuk sekarang mal, dan tempat wisata belum bisa dibuka karena kalau kita longgarkan nanti larinya ke sini, jadi kami tidak sendiri dalam melakukan aturan baru. Kita berpedoman pada aturan pemerintah,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade Yasin juga meminta pelaku wisata dan juga mal untuk bersabar mengikuti aturan PPKM hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Petisi Blacklist Tembus 100.000 Suara, Rumah Baru Ayu Ting Ting Diduga Rp20 M Justru Curi Perhatian
Menurut Ade aturan itu bukan untuk mematikan usaha, namun mengurangi kasus Covid-19 sehingga ke depan pelaku usaha dan pelaku wisata bisa buka usaha dengan tenang.