WAKIL Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015).*
BANDUNG, (PRLM).- Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015). Vonis bebas tersebut cukup mengagetkan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusan tersebut sebenarnya beda pendapat, hakim ketua Joko Indarto menyatakan terdakwa bersalah, karena terdakwa berperan serta memperkaya orang lain. Yakni adanya penyunatan yang dilakukan Emon Purnomo dan Subekti.
Sedangkan dua hakim Kristwan Damanik dan Basari Budi menyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak ada peran dalam penyunatan dana hibah tersebut.
Namun karena dua orang hakim menyatakan bebas, akhirnya Algotas pun divonis bebas. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," ujar joko saat membacakan putusannya.
Vonis bebas tersebut disambut teriakan para pendukung Algotas yang datang dari cirebon. Algotas sendiri saat putusan bebas dibacakan terlihat menangis, sesekali mengusap air mata.
Usai diputus bebas, Algotas menyatakan, "Saya bersyukur dan berterimakasih kepada Allah, dan majelis hakim yang Mulia telah terbuka mata hatinya.
Sangat bersyukur. Saya akan ke Cirebon. Saya ditunggu rakyat disana. (Yedi Supriadi/A-147)***
Terkini Lainnya
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Pilgub JATIM! Belum Ada Lawan Sepadan, Khofifah-Emil Susun Pembangunan Jatim 5 Tahunan
Rute dan Biaya Menuju Air Terjun Ai' Mual di Sumbawa Barat
Daftar 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Jenderal Maruli Simanjuntak: Ini Kesempatan!
Surganya Wisata Air, 13 Kolam Renang Alami di Boyolali ini Sebagian Masih Gratis, Cek Lokasinya
Jadi Cagub Terkuat di Pilgub Jatim, Harta Kekayaan Khofifah Naik Lagi, Terbongkar dari LHKPN Terbaru 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022