kievskiy.org

Majelis Hakim Bebaskan Wakil Bupati Cirebon

WAKIL Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015).*
WAKIL Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015).*

BANDUNG, (PRLM).- Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015). Vonis bebas tersebut cukup mengagetkan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara. Majelis hakim dalam putusan tersebut sebenarnya beda pendapat, hakim ketua Joko Indarto menyatakan terdakwa bersalah, karena terdakwa berperan serta memperkaya orang lain. Yakni adanya penyunatan yang dilakukan Emon Purnomo dan Subekti. Sedangkan dua hakim Kristwan Damanik dan Basari Budi menyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak ada peran dalam penyunatan dana hibah tersebut. Namun karena dua orang hakim menyatakan bebas, akhirnya Algotas pun divonis bebas. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," ujar joko saat membacakan putusannya. Vonis bebas tersebut disambut teriakan para pendukung Algotas yang datang dari cirebon. Algotas sendiri saat putusan bebas dibacakan terlihat menangis, sesekali mengusap air mata. Usai diputus bebas, Algotas menyatakan, "Saya bersyukur dan berterimakasih kepada Allah, dan majelis hakim yang Mulia telah terbuka mata hatinya. Sangat bersyukur. Saya akan ke Cirebon. Saya ditunggu rakyat disana. (Yedi Supriadi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat