kievskiy.org

Diresmikan SIM Daring di Majalengka untuk Bantu Perantau

KAPOLDA Jabar  Irjen Pol Moechgiyarto menandatangani prasasti sebagai peresmian gedung kantor pelayanan SIM Polres Majalengka, Rabu (2/12/2015).*
KAPOLDA Jabar Irjen Pol Moechgiyarto menandatangani prasasti sebagai peresmian gedung kantor pelayanan SIM Polres Majalengka, Rabu (2/12/2015).*

MAJALENGKA, (PRLM).- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan soal pembuatan Surat Ijin Mengemudi secara on line, SIM online (daring) dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan di-launching-nya program ini kita berharap pelayanan ke publik semakin baik," ungkap Kapolda di Majalengka, Rabu (2/12/2015). Pada kesempatan tersebut Kapolda juga meresmikan kantor baru Unit Pelayanan SIM dan Kecelakaan Lalulintas ruangan Satintelkam dan Pos Jaga yang berada di samping gedung DPRD Majalengka. Usai itu Kapolda langsung memberikan arahan kepada seluruh perwira dan ratusan anggota Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKPB Yudhi Sulistianto Wahid menjelaskan terkait layanan SIM daring yang diberlakukan saat ini dengan tujuan mempermudah masyarakat yang dari luar daerah, untuk memperpanjang masa berlaku SIM. "Misal dia orang di Majalengka, tapi bekerja di Bandung. Jadi tidak perlu pulang ke kampung untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Cukup datang ke Polres terdekat atau gerai SIM Keliling,” jelasnya. Soal persyaratan, kata dia, tak ada yang berbeda dari perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya. Masyarakat hanya perlu membawa SIM lama, KTP, Surat Kesehatan dan pelengkap lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat tinggal mengisi formulir pendaftaran. "Untuk perpanjang masa berlaku SIM A (mobil) itu Rp 80 ribu, sedangkan SIM C (motor) itu Rp 75 ribu," jelasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, perpanjangan masa berlaku di SIM daring menggunakan data dari pembuatan awal SIM. Data tersebut kini telah terpusatkan di Korlantas Mabes Polri sehingga perpanjang masa berlaku kini bisa dilakukan di mana saja. Kapolres menambahkan, SIM online itu merupakan layanan Polantas kepada masyarakat yang mengurus SIM dilakukan secara daring. Layanan yang diberikan ini untuk SIM perpanjangan dan alih golongan. "Ada 45 Satpas yang sudah terkoneksi secara online seperti Polrestabes Medan, Polresta Palembang, Polresta Jakarta Utara, Polrestro Jakarta Barat dll. Maka dari itu biar semua masyarakat bisa merasakan layanan ini nanti akan di launching Pak Jokowi di Parkir Timur Senayan & disiarkan secara langsung di televisi pada tanggal 6-12-2015 mendatang," jelasnya.(Tati P-Kabar Cirebon/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat