kievskiy.org

Ratusan Warga Duduki Kantor Sekda Majalengka

WARGA Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka terus berkerumun di halaman kantor Setda Majalengka di depan ruang rapat Sekda Majalengka. Mereka menginap hingga berhari-hari menuntut pembebasan lahan mereka yang diperuntukan BIJB.*
WARGA Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka terus berkerumun di halaman kantor Setda Majalengka di depan ruang rapat Sekda Majalengka. Mereka menginap hingga berhari-hari menuntut pembebasan lahan mereka yang diperuntukan BIJB.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Ratusan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka duduki Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka yang akan dijadikan sebagai perluasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kamis (31/12/2015). Sebagian dari mereka menginap di kantor hingga berhari-hari, sebagian lagi mendatangi Kantor BRI dan Bank Jabar Banten menanyakan kondisi uang ganti rugi lahan sesuai yang dijanjikan Pemerintah provinsi Jawa Barat yang akan membayar tanah mereka pada akhir tahun. Warga kecewa karena ternyata pemerintah dianggap ingkar janji, akan membayar ganti rugi lahan namun nyatanya tidak. Nisa dan Jaelani misalnya dia mengaku sudah tiga hari menunggu tanahnya segera dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena berkas persyaratan yang diinginkan oleh Pemerintah telah diserahkan sejak hampir setahun yang lalu. “Kami ingin kepastian dari pemerintah, karena pemerintah pernah menjanjikan akan melunasi tanah kami pada akhir tahun ini. Kami pun ingin segera membeli lahan baru sebagai pengganti tanah yang dijual dan segera dibangun agar harga tidak semakin meroket,” ungkap Jaelani. Warga lainnya menyebutkan, tempat tinggalnya di Sukamulya semakin tidak nyaman karena adanya konplik antara masyarakat yang mendukung segera dibebaskan dan yang menolak pembebasan. “Kami sudah datang ke BRI katanya uangnya habis makanya kami datang kemari,” tutur Nana. Kepala Pengelolaan Bandar Udara Dinas Perhubungan Jawa Barat Sukowiranto yang kehadirannya ke Majalengka disertai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat serta sejumlah staf lainnya, menyikapi keinginan warga Sukamulya mengatakan, ganti rugi lahan milik warga Sukamulya baru akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini dari APBD murni sebesar Rp 170 miliran. Sementara dana sebesar Rp 87 miliar yang dialokasikan dari APBD perubahan dan sudah dialokasikan untuk ganti rugi lahan batal dilaksanakan, karena adanya sejumlah persoalan. Sedangkan lahan yang akan dibebaskan pada tahun ini berada di dua desa Sukamulya dan Kertajati. Tepatnya berada di Blok Mananga, Desa Sukamulya persis diujung runway. Serta di Blok Cijawura, Kertajati dan beberapa titik untuk pembangunan jalan menuju BIJB non tol. “Blok Cijaura ini awalnya kan masih ada proses peradilan karena antara masyarakat dengan pemerintah sekarang pengadilan memutuskan lahan di blok tersebut milik masyarakat makanya harus diganti rugi,” ungkap Sukowiranto. Sukowiranto tidak bersedia menjelaskan secara persis kenapa anggaran yang sudah dialokasikan dari APBD Perubahan tidak diserap, apakah karena adanya konflik yang terjadi di masyarakat ataukan akibat waktu yang sempit serta terlambatnya pelaksanaan pembayaran. Sementara itu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/12/2015) sedianya akan melakukan pengukuran terhadap 33 bidang tanah di wilayah Desa Sukamulya yang berkasnya telah diterima pihak BPN. Namun hal itu batal dilaksanakan karena adanya penolakan dari sejumlah warga Desa Sukamulya. Menurut Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah di BPN Majalengka, Eti Rusnaeti, sedianya tim pengukur dari BPN Majalengka bersama sejumlah petugas lainnya termasuk tim Pengamanan dari Kepolisian Resort Majalengka akan memulai pengukuran lahan namun urung dilaksanakan karena warga setempat menghadang dan melakukan penolakan wilayahnya untuk diukur. Tim pengamananpun kembali bersama tim pengukur. Pengukuran hanya akan dilakukan diujung landasan pacu, sesuai target Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memperluas landasan pacu, karena wilayah lainnya termasuk Desa Kertajati sudah diukur tahun lalu tinggal melakukan pembayaran uang ganti rugi. Menurutnya, ada 33 bidang tanah di wilayah Desa Sukamulya yang harusnya diukur dan berkasnya telah diterima pihak BPN, namun karena pengukuran batal dilaksanakan akhirnya berkas tersebut dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Lahan seluas 76,4 hektare tersebut di antaranya untuk runway seluas 36 hektare, itu adalah untuk ranway sepanjang 4000 meter. Untuk approach area seluas 6 hektare, yang belum dibebaskan di runwai sepanjang 3000 meter seluas 5 hektare, jalan untuk akses menuju bandara bukan tol seluas 10 hektare, tanah kas desa Bantarjati seluas 3,6 hektare serta tanah masyarakat yang berada di situ Cimaneuh seluas 14 hektare.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat