kievskiy.org

BKSDA Camis Kembali Amankan Elang Brontok dan Hitam

BURUNG elang brontok yang disita dari warga Desa Karyamukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jumat (8/1/2016). Saat ini burung dilindungi tersebut masih diamankan di BKSDA Ciamis.*
BURUNG elang brontok yang disita dari warga Desa Karyamukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jumat (8/1/2016). Saat ini burung dilindungi tersebut masih diamankan di BKSDA Ciamis.*

CIAMIS, (PRLM).- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III bersama dengan Satreskrim Polres Ciamis kembali mengamankan tiga ekor burung elang jenis brontok dan elang hitam. Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari seminggu petugas berhasil mengamankan lima ekor burung dilindungi, yakni 2 ekor elang brontok, 2 ekor elang hitam, dan seekor alap-alap. Tiga ekor burung dilindungi yang disita pada hari Jumat (8/1/2016) pagi, milik Hendrawan, warga Karyamukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Elang brontok dikandangkan tersendiri, terpisah dari dua ekor elang hitam. Sebelumnya pada hari Selasa (5/1/2016) petugas mengamankan dua ekor burung jenis elang brontok dan alap-alap. Penyitaan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, yang mengungkapkan ada warga memelihara burung elang. Setelah dilakukan investigasi, petugas baru mendatangi pemilik burung dilindungi tersebut. "Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga memelihara burung elang. Lokasinya memang cukup dari pusat kota. Setelah diberi pengertian, akhirnya pemilik binatang dilindungi itu menyerahkan dengan sukarela," ungkap Kepala Resort Wilayah XIX Gunung Sawal BKSD Wilayah III Ciamis, Warid. Berbeda dengan hasil penyitaan sebelumnya, tiga ekor burung dilindungi yang terakhir disita usianya sudah cukup tua. Hal itu berdasar keterangan pemilik yang mengaku sudah lebih lima tahun memelihara burung tersebut. Pemilik mengaku mendapat burung tersebut dari seseorang yang belum lama dikenalnya. "Elang yang sebelumnya, usianya masih muda. Akan tetapi yang terakhir ini sudah termasuk elang dewasa, jenis kelamin jantan. Ketiga elang yang diamankan, kondisinya tampak sehat. Namun demikian perlu pemeriksaan lebih teliti," tuturnya. Warid menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 22 barang siapa yang dengan sengaja memiliki, meniagakan dan memperjualbelikan hewan dilindungi maka terjerat hukuman, tetapi juga denda. "Burung elang, termasuk binatang yang dilindungi, karena populasinya yang terus merosot," tambahnya. (nurhandoko wiyoso/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat