kievskiy.org

Tim Gabungan Bongkar Bangunan Rumah di Petak 3B

TIM gabungan dari unsur Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, linmas, Satpol PP dan Polhut Perhutani melakukan pembongkaran terhadap bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Perhutani Purwakarta di petak 3B di Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Rabu (13/1/2016). *
TIM gabungan dari unsur Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, linmas, Satpol PP dan Polhut Perhutani melakukan pembongkaran terhadap bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Perhutani Purwakarta di petak 3B di Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Rabu (13/1/2016). *

PURWAKARTA, (PRLM).- Tim gabungan dari unsur Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, linmas, Satpol PP dan Polhut Perhutani melakukan pembongkaran terhadap bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Perhutani Purwakarta di petak 3B di Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Rabu (13/1/2016). Bangunan yang berdiri sejak bulan September 2015 itu merupakan kantor PT Bunda Pertiwi Nusantara yang mengklaim lahan seluas 350 hektare di Kecamatan Bungursari itu merupakan lahan adat bukan lahan milik Perhutani Purwakarta. Pembongkaran bangunan semipermanen ukuran 4x5 meter yang didirikan di atas kawasan hutan Perhutani tersebut sejak bulan September lalu sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat mengetahui bahwa pengelolaan lahan yang dimulai dari batas asrama Brimob Purwakarta sampai lapangan bola Kecamatan Bungursari Purwakarta dilakukan oleh Perhutani Purwakarta. Di atas lahan tersebut selama ini ditanami pohon jati yang dikelola oleh Perhutani. Namun, sejak bulan September lalu tiba-tiba muncul pengakuan dari seorang ahli waris berinisial DS yang mengaku bahwa lahan seluas 350 hektar yang selama ini ditanami jati bukan milik Perhutani tapi merupakan lahan milik DS. Kepala Asper Sadang Perhutani Purwakarta Herdy yang ditemui di lokasi mengatakan DS yang mengklaim lahan seluas 350 hektare selama ini hanya mengantongi bukti kepemilikan berupa fotocopi surat girik. Sementara Perhutani sejak dulu sudah mengantongi kepemilikan lahan seluas 350 hektar tersebut. Menurutnya, setelah pengakuan itu muncul ke permukaan, pihak Perhutani kemudian mengadukan masalah tersebut ke Mapolres Purwakarta. Setelah diadukan, kata Herdy, DS tersebut kemudian berupaya lagi dengan memasang spanduk bahwa lahan seluas 350 hektar itu akan dikelola oleh PT Bunda Pertiwi Nusantara. Ditambahkannya, karena pengakuan lahan seluas 350 hektar itu tidak dibarengi dengan bukti kepemilikan yang sah, hingga saat ini DS yang dilaporkan oleh Perhutani raib entah kemana. (Taufik Ilyas/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat