kievskiy.org

Guru Tertabrak Kereta, PGRI Somasi PT KAI

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi,  Minggu (17/1/2016) akan melakukan langkah-langkah hukum atas meninggalnya Mutiara (31) warga Kampung Rawey, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.*
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Minggu (17/1/2016) akan melakukan langkah-langkah hukum atas meninggalnya Mutiara (31) warga Kampung Rawey, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.*

SUKABUMI, (PRLM).-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Minggu (17/1/2016) akan melakukan langkah-langkah hukum atas meninggalnya Mutiara (31) warga Kampung Rawey, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Guru Sekolah Dasar (SD) Karang Tengah, Kota Sukabumi itu, meninggalkan akibat tertabrak kereta api yang tidak berpalang pintu. “PGRI sangat menyesalkan kecelakaan di lintasan kereta api tersebut. PGRI menilai pihak Perusahan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan seorang dari korban meninggal dunia,” kata Ketua Tim Advokasi PDRI Kota Sukabumi, Bahtera Gurning, Minggu (17/1/2016). Seharusnya, kata Bahtera Gurning, PT KAI bila melakukan langkah antisipasi dengan menyediakan sarana dan prasarana. Termasuk penjagaan, karena pada saat peristiwa terjadi tidak ada penjagaan di pintu tersebut,” ujarnya. Ibu guru SD tersebut, lanjut Bahtera Gurning, menghembuskan napas terakhirnya setelah tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin mencoba menyelamat jiwanya. PGRI akan segera melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawabkan PT KAI atas kelalaian tersebut. Apalagi sesuai dengan ketentuan UU 23 taun 20017, PT KAI tidak menyediakan sarana dan prasaraana. “PT KAI melakukan kelalaian sehingga, kami meminta pertanggungjawabnya,” tegasnya. (Ahmad Rayadie)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat