kievskiy.org

Jaksa Minta Anggota Dewan Banjar Segera Ditahan

JPU Felly Kasdi saat membacakan tuntutan yang ditandatangani Edrus dalam sidang yang dipimpin Kriswan G. Damanik yang digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2016).*
JPU Felly Kasdi saat membacakan tuntutan yang ditandatangani Edrus dalam sidang yang dipimpin Kriswan G. Damanik yang digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2016).*

BANDUNG, (PRLM).- Tiga anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yakni Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjar. Dalam tuntutannya jaksa juga memerintahkan untuk ditahan karena selama ini ketiga terdakwa korupsi tersebut tidak ditahan. "Kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar JPU Felly Kasdi saat membacakan tuntutan yang ditandatangani Edrus dalam sidang yang dipimpin Kriswan G. Damanik yang digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2016). Menurut tuntutan jaksa, ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyunat dana hibah Kota Banjar tahun 2013-2014. Dari itulah terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor junto pasal 18 KUHP. Karena itulah terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dituntut 2 tahun penjara. Kemudian jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan karena selama persidangan ketiganya tidak ditahan. Untuk terdakwa Siti Julaeha selain dituntut kurungan juga dikenakan uang pengganti Rp 36,5 juta kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara sepuluh bulan. Kemudian dikenakan juga denda Rp 50 juta dan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara. Sementara Ajat Sudrajat dan Rosidin juga sama dikenakan denda, hanya saja untuk uang pengganti jumlah berbeda, lebih rendah dari siti julaeha. Sidang diundur dan rencananya akan dibuka kembali pada 17 Februari 2016. (Yedi Supriadi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat