kievskiy.org

Perangkat Desa Berbondong-bondong Ajukan Siltap

Para perangkat desa sibuk merevisi kesalahan persyaratan pengajuan penghasilan tetap (siltap) kepada Bupati Tasikmalaya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana di Kantor BPMKB Tasikmalaya, di Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya, Rabu (2/3/2016). Persyaratan tersebut harus segera selesai hari ini agar siltap bisa segera cair.*
Para perangkat desa sibuk merevisi kesalahan persyaratan pengajuan penghasilan tetap (siltap) kepada Bupati Tasikmalaya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana di Kantor BPMKB Tasikmalaya, di Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya, Rabu (2/3/2016). Persyaratan tersebut harus segera selesai hari ini agar siltap bisa segera cair.*

SINGAPARNA,(PRLM).- Pemerintah desa di Kabupaten Tasikmalaya mulai hari ini sudah dapat mengajukan permohonan kepada Bupati Tasikmalaya untuk mencairkan alokasi dana penghasilan tetap perangkat desa (siltap) yang sudah ditunggak selama tiga bulan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi desa untuk mengajukan siltap tersebut.

Berdasarkan catatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Tasikmalaya, setidaknya ada enam syarat yang harus diajukan desa. Pertama, desa harus membuat surat permohonan pencairan penghasilan tetap yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya melalui BPMKB Kabupaten Tasikmalaya. Kedua, desa harus menyediakan Kuitansi penerimaan Siltap empat rangkap bermaterai. Ketiga, desa harus membuat fakta integritas bermaterai yang ditandatangani kepala desa. Keempat, desa harus melampirkan peraturan kepala desa tentang pengeluaran belanja penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa 2016, kelima melampirkan salinan rekening desa. Syarat terakhir, harus melampirkan salinan kartu tanda penduduk kepala desa dan bendahara desa.

Cepat atau tidaknya cair ya tergantung desa.

"Persyaratan itu harus dipenuhi semua, kemudian diajukan ke BPMKB. Setelah itu, kami melakukan verifikasi, dan kalau benar bisa direkomendasikan ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalayan," tutur Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Desa BPMKB Tasikmalaya, Kusaeri di kantornya, Rabu (2/3/2016).

Kusaeri berharap hari ini seluruh desa bisa menyerahkan seluruh persyaratan tersebut. Sehingga, maksimal hari Jumat (4/3/2016) dana siltap bisa dicairkan. "Cepat atau tidaknya cair ya tergantung desa.Makanya kami harap hari ini semuanya bisa diserahkan, sehingga cepat untuk diverifikasi," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan "PR" di Kantor BPMKB Kabupaten Tasikmalaya, perangkat desa berbondong-bondong mengajukan persyaratan siltap. Beberapa desa yang persyaratannya salah atau tidak lengkap, langsung diperbaiki agar dana siltap bisa segera dicairkan.

Sekretaris Desa Margasari, Kecamatan Ciawi, Jajang mengungkapkan, sehari setelah diputuskan mekanisme pencairan siltap, pihaknya langsung menyelesaikan persyaratan. Dia pun berharap dana siltap bisa segera cair, karena perangkat desa sudah kelimpungan mencari dana talangan. "Sengaja bawa laptop biar langsung dibenarkan kalau ada yang salah.Target Kecamatan Ciawi semua persyaratan beres hari ini, jadi siltap juga bisa cair," kata Jajang.(Windiyati Retno Sumardiyani/A-130)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat