kievskiy.org

Bikin Polemik, Disdik Majalengka Tarik Buku PAI Karya Nandang

BUKU Pendidikan Agam Islam kelas I, berdujul Ahlak Mulia yang beredar di sekolah dasar di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka mencantumkan nama Nabi Zahra sebagai Rasul.*
BUKU Pendidikan Agam Islam kelas I, berdujul Ahlak Mulia yang beredar di sekolah dasar di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka mencantumkan nama Nabi Zahra sebagai Rasul.*

MAJALENGKA, (PR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akan segera menarik seluruh buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 1 Sekolah Dasar berjudul Akhlak Mulia terbitan Pelita Ilmu. Karangan H.Nandang Koswara MPd dan Asep Saeful Muharam SAg itu ditarik dari semua sekolah agar tidak menimbulkan polemik dan menyesatkan. Disdik pun mengherankan kenapa buku itu dilegalkan terbit. Soalnya, pada jilid belakang ada keterangan standar mutu sesuai Keputusan Departemen Agama RI pada buku. Bunyinya, “Buku ini sudah memenuhi standar mutu dan telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor: DJ .1/222 A/2007,” serta kode garis ISBN 979380460-2. Buku tersebut telah beredar sebelum tahun 2010, karena SD Negeri Nunuk sendiri menerima buku yang dijual oleh pihak penerbit melalui UPTD Dinas Pendidikan pada tahun 2010. Sedangkan buku mulai diterbitkan tahun 2007. Disdik pun akan memastikan seluruh SD telah diperiksa atas keberadaan buku. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Iman Pramudya disertai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanti Rahmawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Agama dan MUI Kabupaten Majalengka. Kedua pihak merekomendasikan penarikan buku. Isi buku pun akan segera diteliti karena dicemaskan ada materi lain yang membuat polemik. Seperti diberitakan, buku ini memicu kontroversi dengan pemuatan nama Zahra as dalam urutan Rasul Allah subhanahu wa taala. “Kami akan menarik semua buku. Menyisir semua buku tersebut disekolah-sekolah. Karena mungkin saja buku tersebut beredar pula di sekolah lain dan di kecamatan lainnya, tidak hanya di Kecamatan Maja atau di SD Nunuk yang pertama menemukan kesalahan pada buku tersebut,” ungkap Iman, kepada Kabar Cirebon, Selasa, 5 April 2016. Dengan penarikan ini, buku tidak boleh lagi beredar walapun hanya dijadikan referensi, atau pegangan para guru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat