SUBANG, (PR).- Seusai apel pagi, para PNS Pemerintah Kabupaten Subang beraktivitas seperti biasa. Meskipun, pemimpinnya, Bupati Ojang Sohandi baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap. Pantauan PR, ruangan kerja bupati dan sekretariatnya sudah dipasang "Disegel KPK". Di sana tak dijaga Satpol PP dan polisi dari Polres Subang. Hal yang sama juga ditemukan di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan serta Dinas Kesehatan. Kediaman pribadi bupati di Jalan Raya Cibogo dijaga ketat kepolisian. Sehari pascapemeriksaan, termasuk penyegelan ruang kerja bupati dan dua kantor lainnya oleh KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Abdurakhman mengintruksikan seluruh jajaran PNS maupun pejabat dilingkungan Pemkab Subang agar tetap beraktivitas. PNS harus tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Sekda saat memimimpin apel pagi di Halaman Kantor Pemkab Subang, Selasa, 12 April 2016. "Roda pemerintahan harus tetap berjalan sesuai mekanisme, pelayanan publik juga jangan sampai terganggu, tetap berjalanan seperti biasa," katanya. Abdurrakhman menyatakan selain ruangan kerja bupati, ada dua kantor lainnnya yang disegel. Pihaknya akan berupaya agar pelayanan publik di dua dinas tersebut bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Saya sudah sampaikan di apel pagi, supaya aktifitas tetap berjalan, tak ada stagnasi. Pelayanan publik juga harus berjalan normal. Hari ini ada beberapa jadwal kegiatan, tetap berjalan di antaranya kunjungan PB PON XIX Jabar ke Sirkuit Gerry Mang, dan pembukaan Pameran PHRI," ujarnya. Mengenai perkara yang menimpa bupati, jajaran pemerintah enggan mengeluarkan tanggapan. Menurut Sekda, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut. Sebab hingga pagi ini belum menerima pernyataan resmi.***
Ruang Kerja Disegel, Rumah Pribadi Bupati Subang Dijaga Ketat Polisi
![Kantor Sekretariat dan Ruangan Bupati Subang di Kompleks Kantor Pemkab Jalan Dewi Sartika, telah disegel tim KPK seusai penggeledahan, Senin, 11 April 2016.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/20160412KantorDisegel1.jpg)
Kantor Sekretariat dan Ruangan Bupati Subang di Kompleks Kantor Pemkab Jalan Dewi Sartika, telah disegel tim KPK seusai penggeledahan, Senin, 11 April 2016.*
Terkini Lainnya
Tags
ruang kerja bupati
Bupati Subang
Ojang Sohandi
penangkapan KPK
penyuapan
korupsi bpjs subang
jaksa Kejati Jabar
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Kabar Daerah
Serba Ungu, David Beckham Rayakan Ultah Pernikahan, Apa Artinya?
UMKM di MXGP Lombok Cuan Besar: Ini Berkat Bang Zul
Pegawai di Lingkungan Pemkot Serang Dilarang Main Judi Online, Termasuk Camat dan Lurah
Kejaksaan Siapkan 9 Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menemukan Keindahan Tersembunyi di Tangerang: Destinasi Wisata Tahun 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022