PARIGI, (PR).- Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperbolehkan petani tambak yang berlokasi di Dusun Campaka, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak untuk melakukan panen terlebih dahulu. Setelah panen, barulah tambak yang berdiri di atas tanah harim laut itu akan ditutup oleh pemerintah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran Dadang Abdurahman mengatakan, dirinya sudah melaporkan hasil tinjauan lapangan ke bupati Pangandaran. Setelah menerima laporan, bupati akhirnya memutuskan tidak akan menutup tambak harim tersebut dalam waktu dekat. Petani akan diizinkan melakukan panen terlebih dahulu. Soalnya, di dalam tambak masih terdapat benih-benih udang. "Sekitar 3 bulan lagi panen," ujar Dadang di Hotel Grand Mutiara, Pantai Barat Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Selasa 12 April 2016. Lebih lanjut, kata dia, setelah panen selesai Satpol PP akan segera menutup tambak yang berdiri di atas tanah harim laut tersebut. Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan (KPK) Kabupaten Pangandaran Adi Nugraha mengatakan, tambak udang tersebut sebelumnya sudah diberikan surat teguran oleh Dinas KPK. "Seingat saya sudah mengeluarkan surat, kemudian sudah ditindaklanjuti pertemuan dengan masyarakat. Masyarakat umumnya mendukung untuk segera mengembalikan kondisi semula," kata Adi. Surat teguran tersebut terakhir kali dilayangkan sekitar setahun yang lalu. Lebih lanjut, Adi menjelaskan, di dekat tambak yang sudah beroperasi itu terdapat kolam tambak yang tidak terpakai. Kolam tersebut harus kembali ditimbun dan dikembalikan ke kondisi awal. Oleh karena itu, Dinas KPK akan kembali memberikan surat teguran kepada pemilik tambak. Adi menambahkan, jika pemilik tidak juga mengindahkan surat teguran maka dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke aparat yang berwenang. "Saya tidak akan tanggung-tanggung untuk melaporkan ke aparat," ujarnya. Namun, sebelum melaporkan, Dinas KPK akan kembali memberikan surat teguran kepada pemilik tambak. "Akan ke lapangan dulu, baru kembali memberikan surat teguran," tuturnya. Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, lahan harim laut sebetulnya dapat dimanfaatkan. Namun, kata dia, pemanfaatannya harus seizin dari bupati. "Tapi tergantung jumlah luasnya," ucap Tatang. Terkait tambak di Cimerak, Tatang mengatakan lokasi tersebut tidak berizin dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan pesisir. Oleh karena itu, tidak boleh ada kegiatan di tambak tersebut karena akan dibangun fasilitas bagi masyarakat umum. Terkait kepemilikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT), dia menegaskan, di tanah harim laut tidak boleh terbit SPPT. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan peninjauan ke tambak yang berada di Kecamatan Cimerak. Berdasarkan tinjauan, tambak tersebut berdiri di atas tanah harim laut dan tidak berizin. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus seizin dari bupati.***