kievskiy.org

Usai Petani Panen Udang, Pemerintah Akan Tutup Tambak di Harim Laut

PARIGI, (PR).- Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperbolehkan petani tambak yang berlokasi di Dusun Campaka, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak untuk melakukan panen terlebih dahulu. Setelah panen, barulah tambak yang berdiri di atas tanah harim laut itu akan ditutup oleh pemerintah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran Dadang Abdurahman mengatakan, dirinya sudah melaporkan hasil tinjauan lapangan ke bupati Pangandaran. Setelah menerima laporan, bupati akhirnya memutuskan tidak akan menutup tambak harim tersebut dalam waktu dekat. Petani akan diizinkan melakukan panen terlebih dahulu. Soalnya, di dalam tambak masih terdapat benih-benih udang. "Sekitar 3 bulan lagi panen," ujar Dadang di Hotel Grand Mutiara, Pantai Barat Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Selasa 12 April 2016. Lebih lanjut, kata dia, setelah panen selesai Satpol PP akan segera menutup tambak yang berdiri di atas tanah harim laut tersebut. Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan (KPK) Kabupaten Pangandaran Adi Nugraha mengatakan, tambak udang tersebut sebelumnya sudah diberikan surat teguran oleh Dinas KPK. "Seingat saya sudah mengeluarkan surat, kemudian sudah ditindaklanjuti pertemuan dengan masyarakat. Masyarakat umumnya mendukung untuk segera mengembalikan kondisi semula," kata Adi. Surat teguran tersebut terakhir kali dilayangkan sekitar setahun yang lalu. Lebih lanjut, Adi menjelaskan, di dekat tambak yang sudah beroperasi itu terdapat kolam tambak yang tidak terpakai. Kolam tersebut harus kembali ditimbun dan dikembalikan ke kondisi awal. Oleh karena itu, Dinas KPK akan kembali memberikan surat teguran kepada pemilik tambak. Adi menambahkan, jika pemilik tidak juga mengindahkan surat teguran maka dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke aparat yang berwenang. "Saya tidak akan tanggung-tanggung untuk melaporkan ke aparat," ujarnya. Namun, sebelum melaporkan, Dinas KPK akan kembali memberikan surat teguran kepada pemilik tambak. "Akan ke lapangan dulu, baru kembali memberikan surat teguran," tuturnya. Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, lahan harim laut sebetulnya dapat dimanfaatkan. Namun, kata dia, pemanfaatannya harus seizin dari bupati. "Tapi tergantung jumlah luasnya," ucap Tatang. Terkait tambak di Cimerak, Tatang mengatakan lokasi tersebut tidak berizin dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan pesisir. Oleh karena itu, tidak boleh ada kegiatan di tambak tersebut karena akan dibangun fasilitas bagi masyarakat umum. Terkait kepemilikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT), dia menegaskan, di tanah harim laut tidak boleh terbit SPPT. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan peninjauan ke tambak yang berada di Kecamatan Cimerak. Berdasarkan tinjauan, tambak tersebut berdiri di atas tanah harim laut dan tidak berizin. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus seizin dari bupati.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Tambak

  • Laut

  • udang

  • petani

  • panen

  • harim

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Euro 5 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Head to Head dan Statistik Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 5 Juli 2024

  • Uruguay vs Brasil di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Kabar Daerah

  • Malam Satu Suro di Alas Ketonggo Srigati Ngawi: Ratusan Pengunjung Mensucikan Diri dan Mencuci Barang Pusaka

  • Kontingen UIN Makassar Raih Emas Pertama di Ajang Poros Intim III Lewar Cabor Tenis Meja Putri

  • PERHATIAN! Jalinsum Batu Jomba di Tapanuli Selatan Sudah Lancar Dilalui Kendaraan

  • Menjelajahi Spiritualitas di Bumi Proklamator, Ini 5 Wisata Religi di Blitar yang Wajib Dikunjungi 2024

  • Aries Sandi-Eriawan Sudah Fix?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat