kievskiy.org

Menang Kasasi, LVRI Dapat Lahan 80 Hektare

KARAWANG, (PR).- Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) dipastikan bakal dapat lahan seluas 80 hektare di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal itu terwujud setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang membatalkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No. 5 di Desa Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat seluas 80 hektare dari 326 hektare atas nama PT Pertiwi Lestari. Demikian dikatakan Kasubsi Perkara pada BPN Karawang, Wagita, Senin 25 April 2016. "Kami akan membatalkan sertifikat No. 5 atas nama PT Pertiwi Lestari sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 143/G/2013 PTUN-Bdg. Dengan pembatalan ini maka sengketa tanah antara PT PL dengan LVRI dianggap selesai dan LVRI mendapatkan lahan seluas 80 hektare," tuturnya. Disebutkan juga, saat ini pihak BPN sedang melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang dimenangkan oleh LVRI. Namun, proses pengukuran masih saja dihalangi oleh pihak-pihak tertentu sehingga kegitan pengukuran tersebut menjadi terhambat. Padahal, lanjut dia, BPN hanya melaksanakan putusan hukum dari pengadilan. "Kendati ada pihak yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi eksekusi,” katanya. Menurut Wagita, sebelumnya pihak LVRI menggugat pihak BPN terkait penerbitan sertifikat lahan seluas 326 hektar milik PT Pertiwi Lestari. LVRI menggugat karena lahan seluas 80 hektare diklaim miliknya. Putusan PTUN Bandung memutuskan sertifikat HGB No.5 milik PT Pertiwi Lestari seluas 326 hektare dibatalkan sebagian yaitu seluas 80 hektare. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 216/B/2014 tanggal 17 November 2014, salah satu amar putusannya membatalkan putusan PTUN Bandung No. 143/G/2013/PTUN-Bdg. Dalam amar putusan itu dinyatakan penggugat dan terbanding menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima. Namun dalam putusan kasasi No.120 K/TUN/2015 23 April 2015 hakim dalam amar putusannya menyatakan membatalkan putusan PT TUN Jakarta. “Putusan ini memenangkan penggugat hingga LVRI mendapatkan lahan 80 hektare,” katanya. Menurut Wagita pihak BPN tidak hanya digugat oleh LVRI, sebab sebelumnya BPN juga digugat pihak Perhutani karena menerbitkan 8 sertifikat. Namun gugatan Perum Perhutani tersebut dikalahkan pengadilan hingga putusan kasasi. Dalam putusannya banding hingga kasasi hakim menolak gugatan Perum Perhutani. “8 Sertifikat ini sudah incracht karena sudah sampai tingkat kasasi, jadi penerbitan 8 sertifikat oleh BPN sudah tidak ada masalah secara hukum,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat