KARAWANG, (PR).- Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) dipastikan bakal dapat lahan seluas 80 hektare di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal itu terwujud setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang membatalkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No. 5 di Desa Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat seluas 80 hektare dari 326 hektare atas nama PT Pertiwi Lestari. Demikian dikatakan Kasubsi Perkara pada BPN Karawang, Wagita, Senin 25 April 2016. "Kami akan membatalkan sertifikat No. 5 atas nama PT Pertiwi Lestari sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 143/G/2013 PTUN-Bdg. Dengan pembatalan ini maka sengketa tanah antara PT PL dengan LVRI dianggap selesai dan LVRI mendapatkan lahan seluas 80 hektare," tuturnya. Disebutkan juga, saat ini pihak BPN sedang melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang dimenangkan oleh LVRI. Namun, proses pengukuran masih saja dihalangi oleh pihak-pihak tertentu sehingga kegitan pengukuran tersebut menjadi terhambat. Padahal, lanjut dia, BPN hanya melaksanakan putusan hukum dari pengadilan. "Kendati ada pihak yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi eksekusi,” katanya. Menurut Wagita, sebelumnya pihak LVRI menggugat pihak BPN terkait penerbitan sertifikat lahan seluas 326 hektar milik PT Pertiwi Lestari. LVRI menggugat karena lahan seluas 80 hektare diklaim miliknya. Putusan PTUN Bandung memutuskan sertifikat HGB No.5 milik PT Pertiwi Lestari seluas 326 hektare dibatalkan sebagian yaitu seluas 80 hektare. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 216/B/2014 tanggal 17 November 2014, salah satu amar putusannya membatalkan putusan PTUN Bandung No. 143/G/2013/PTUN-Bdg. Dalam amar putusan itu dinyatakan penggugat dan terbanding menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima. Namun dalam putusan kasasi No.120 K/TUN/2015 23 April 2015 hakim dalam amar putusannya menyatakan membatalkan putusan PT TUN Jakarta. “Putusan ini memenangkan penggugat hingga LVRI mendapatkan lahan 80 hektare,” katanya. Menurut Wagita pihak BPN tidak hanya digugat oleh LVRI, sebab sebelumnya BPN juga digugat pihak Perhutani karena menerbitkan 8 sertifikat. Namun gugatan Perum Perhutani tersebut dikalahkan pengadilan hingga putusan kasasi. Dalam putusannya banding hingga kasasi hakim menolak gugatan Perum Perhutani. “8 Sertifikat ini sudah incracht karena sudah sampai tingkat kasasi, jadi penerbitan 8 sertifikat oleh BPN sudah tidak ada masalah secara hukum,” katanya.***
Menang Kasasi, LVRI Dapat Lahan 80 Hektare
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/lvri.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Jawa Barat
Jabar
karawang
LVRI
kasasi
Artikel Pilihan
Terkini
Jika Ridwan Kamil Tinggalkan Jabar, Gerindra: Bisa Menang Besar di Jakarta, Sekalipun Lawan Anies
Pro Kontra Penggunaan Poligraf dalam Penyelidikan, Bisakah Jadi Alat Bukti untuk Menetapkan Tersangka?
Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim
DPKHP Cianjur Gandeng Puskeswan untuk Periksa Hewan Kurban Idul Adha 2024, Penyakit Menular Dipastikan Nihil
Harga Cabai di Purwakarta Mulai Naik Jelang Idul Adha 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Dana swadaya dan gotong royong: Warga Desa Anrang Bulukumba memperbaiki jembatan runtuh
Dinkes Kota Tangsel Bakal Gelar Imunisasi Polio, Ada Vaksin Baru untuk Anak Usia 0-7 Tahun
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022