kievskiy.org

Penetapan Tersangka Korupsi Jembatan Jatijajar Tidak Sah

HAKIM Teguh Arifiano mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria, Victory JT Mandajo selaku tersangka korupsi jembatan utama Terminal Jatijajar di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 12 Mei 2016. PN Depok menyatakan penetapan Victory sebagai tersangka tak sah secara hukum.*
HAKIM Teguh Arifiano mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria, Victory JT Mandajo selaku tersangka korupsi jembatan utama Terminal Jatijajar di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 12 Mei 2016. PN Depok menyatakan penetapan Victory sebagai tersangka tak sah secara hukum.*

DEPOK, (PR).- Kejaksaan Negeri Depok kalah dalam gugatan praperadilan kasus korupsi jembatan utama Jembatan Jatijajar. Pengadilan Negeri Depok menyatakan status tersangka ‎Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria, Victory JT Mandajo selaku kontraktor proyek tak sah secara hukum. Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan Victory sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Dia diduga korupsi serta tak merampungkan proyek tersebut. Atas penetapan tersebut, kuasa hukum Victory mengajukan gugatan praperadilan. ‎ "Mengadili, mengabulkan permohonan sebagian, menyatakan penetapan pemohon (Victory) sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum," kata Hakim Teguh Arifiano di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis 12 Mei 2016. Selain itu, hakim menyatakan penahanan tersangka tak sah. Hakim memerintahkan Kejari mengeluarkan Victory dari tahanan. Teguh menilai Kejari Depok tak memiliki dua bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Victory sebagai tersangka. "Baru satu alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi," ucap Teguh. Tak berhenti di sana, Teguh menyatakan, Kejari tak mampu menunjukkan bukti kerugian negara. "Namun sampai pihak pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka belum memberikan bukti kerugian negara," ujarnya. Berdasarkan keterangan saksi ahli, dia menilai penghitungan kerugian negara mesti dilakukan oleh BPK dan BPKP. Dalil adanya kerugian negara juga ditolak hakim karena Pemerintah Kota Depok dianggap telah menerima kucuran dana dari Jamkrindo Syariah, lembaga penjamin proyek. "Dan pencairan tersebut (dilakukan) sebelum pemohon ditetapkan menjadi tersangka," kata Teguh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat